RUU KUHAP Mendesak Disahkan, Wamenkumham Ingatkan Semua Tahanan Bisa Dibebaskan

Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja di Provinsi Babel untuk menyerap masukan dari APH, guna mempercepat pembahasan RUU KUHAP-Foto: ANTARA-

BACA JUGA:Kontroversi Iklan Pemerintah di Bioskop: Komunikasi Publik atau Propaganda?

Menurut dia, penegakan hukum yang dilakukan jangan sampai mengabaikan hak asasi manusia.

"Mulai dari hak untuk mendapatkan kesamaan di depan hukum, hak untuk tidak dilanggar asas praduga tak bersalah, hak untuk didampingi advokat, serta hak apapun untuk kepentingan mereka sesuai dengan nilai HAM," kata dia.

Berdasarkan rancangan jadwal Rapat Paripurna DPR RI Masa Sidang I Tahun 2025-2026, DPR akan memasuki masa reses pada 3 Oktober-3 November 2025.

Maka masa sidang selanjutnya akan dimulai 4 November 2025.

Komisi III DPR Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menyerap masukan dari aparat penegak hukum (APH), guna mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHP).

"Dalam kunjungan kerja ini, kami harapkan masukan dari kapolda, kejati dan instansi terkait lainnya terkait RUU KUHP ini," kata Ketua Tim Kunker Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro di Mapolda Kepulauan Babel di Pangkalpinang.

Ia mengatakan sesuai Pasal 98 ayat 4 Huruf F Undang-Undang MD3 menyatakan dalam melakukan tugasnya, Komisi III DPR RI dapat melakukan kunjungan kerja dalam mempercepat pembahasan rancangan perundang-undangan ini.

"Dalam pembahasan RUU KUHP ini, Komisi III DPR melakukan kunjungan kerja di tiga wilayah yaitu Provinsi Kepulauan Babel, Jawa Timur dan Sulawesi Utara," katanya.

Ia menyatakan dalam kunjungan kerja ini, Komisi III DPR menerima masukan dari aparat penegak hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai dari kapolda, kejati, kapolres, kejari berserta jajarannya.

"Sekarang ini RUU KUHP sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun ini," katanya.

Dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI tersebut dihadiri Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Drs. Hendro Pandowo, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Babel Sila H. Pulungan, Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Artha Theresia dan instansi terkait lainnya.

Setelah melakukan kunjungan kerja menyerap aspirasi APH di Mapolda Kepulauan Babel, Komisi III DPR Republik Indonesia kembali ke Jakarta.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mendesak agar Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) segera disahkan jika tidak ingin menimbulkan implikasi hukum, yakni semua tahanan bisa dibebaskan.

Dia mengatakan bahwa para tersangka yang ditahan kepolisian maupun kejaksaan saat ini menggunakan dasar hukum KUHAP lama yang merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama juga.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan