RUU KUHAP Mendesak Disahkan, Wamenkumham Ingatkan Semua Tahanan Bisa Dibebaskan

Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja di Provinsi Babel untuk menyerap masukan dari APH, guna mempercepat pembahasan RUU KUHAP-Foto: ANTARA-

Sedangkan KUHP baru akan mulai berlaku pada Januari 2026.

"Kalau KUHAP itu tidak disahkan, saya kasih satu contoh implikasi saja, itu semua tahanan di kepolisian dan kejaksaan bisa dibebaskan," kata Eddy saat rapat membahas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang digelar Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta.

Maka, Eddy mengatakan bahwa jika RUU KUHAP tidak disahkan pada tahun ini, aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi dalam melakukan upaya paksa. Hal tersebut akan menjadi catatan bagi pemerintah.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa KUHAP ditargetkan DPR akan selesai pada tahun ini.

Namun, Komisi III DPR RI pun mendapatkan tuntutan dari publik untuk membahas RUU Perampasan Aset.

"Atas dasar tuntutan publik hari ini, kita harus menyelesaikan Perampasan Aset, maka kita memasukkan Perampasan Aset pada 2025," kata Bob.

RUU KUHAP merupakan RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2025 yang dibahas Komisi III DPR RI.

Saat ini, pembahasannya pun sudah hampir rampung karena telah selesai membahas daftar inventaris masalah dalam RUU tersebut.

Namun, Komisi III DPR RI juga masih terus menyerap aspirasi publik terkait RUU tersebut dari berbagai daerah sehingga RUU KUHAP pun belum disetujui untuk naik ke tahap selanjutnya, yakni rapat paripurna.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso membekali mahasiswa tentang pentingnya transformasi hukum pidana menuju penegakan hukum modern yang adaptif, berkeadilan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Melalui kuliah umum di depan ratusan mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman di Kabupaten Bintan, Kamis (18/9), Kajati Kepri memaparkan tema materi “Jaksa dalam Penguatan Prinsip Due Process Of Law dan Restorative Justice”.

"Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam sistem peradilan pidana di Indonesia," kata Kajati.

Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 telah memperkuat fungsi, tugas dan kewenangan kejaksaan, sehingga jaksa tidak hanya berperan sebagai penuntut, tetapi juga pengendali perkara atau dominus litis dalam rangka memastikan tegaknya hukum.

Sejalan dengan itu, kata dia, hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang akan diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2026 dan penyusunan RUU KUHAP, merupakan momentum penting dalam perjalanan hukum pidana di tanah air.

Menurutnya, RUU tersebut menekankan pada prinsip due process of law yang menjamin perlindungan hak-hak tersangka, terdakwa, saksi dan korban.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan