Komnas HAM dan Lima Lembaga Nasional Bentuk Tim Gabungan Selidiki Unjuk Rasa dan Kerusuhan

Enam Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) membentuk tim independen pencari fakta peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan di Indonesia-Foto : ANTARA-
Kendati demikian, Yusril menegaskan negara tetap bertindak melawan kejahatan dan melindungi rakyatnya, sehingga tidak boleh berdiam diri menghadapi kejahatan di lapangan serta menunggu berlama-lama.
“Karena itu aparat penegak hukum telah bekerja. Kami memastikan penegakan hukum itu telah sesuai koridor hukum dan HAM,” ungkapnya.
Dengan demikian, ia menegaskan langkah kepolisian yang segera memproses hukum para pelaku kejahatan, yang menunggangi demonstrasi hingga berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025 lalu sebagai bukti negara hadir.
Sebab, kata Menko, upaya penegakan hukum tidak bisa menunggu terbentuknya tim investigasi independen dan harus segera dilakukan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Yusril pun menekankan pelaku kejahatan yang memanfaatkan situasi demonstrasi untuk melakukan perampokan, perusakan, pembakaran, dan penganiayaan harus ditindak tegas dengan segera.
“Pelaku kejahatan yang menunggangi demonstrasi harus segera ditangkap dan diadili. Jangan biarkan mereka lari dan menghilangkan barang bukti,” ujar Menko.
Sebelumnya, Presiden Prabowo disebut menyetujui usulan kelompok masyarakat sipil termasuk dari GNB untuk membentuk komisi investigasi independen yang menyelidiki rangkaian kerusuhan pada akhir Agustus 2025 di Jakarta dan daerah lainnya.
Kerusuhan pada periode waktu tersebut, yang kemudian disebut oleh GNB sebagai prahara Agustus, turut diwarnai oleh aksi pembakaran dan penjarahan, dan korban jiwa akibat rangkaian insiden tersebut mencapai 10 orang, termasuk pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan yang meninggal karena dilindas kendaraan taktis (rantis) Barracuda milik Brimob Polri.
"Presiden menyetujui pembentukan itu, dan detailnya tentu nanti pihak Istana akan menyampaikan bagaimana formatnya," kata Lukman Hakim Saifuddin, yang mewakili GNB, saat jumpa pers selepas pertemuan antara Presiden Prabowo dan GNB di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (11/9) malam.
Di lokasi yang sama selepas jumpa pers, Lukman lanjut menjelaskan investigasi yang dilakukan secara independen itu perlu dilakukan karena jangan sampai unjuk rasa yang digelar oleh masyarakat sipil termasuk aktivis, mahasiswa dan pelajar itu difitnah sebagai penyebab kerusuhan.
Lukman menilai unjuk rasa menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45).
Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan pembentukan Tim Independen Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) untuk Pencari Fakta menjadi langkah penting guna memastikan suara korban tidak terabaikan.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan tim yang dibentuk tidak hanya berfokus pada pencarian fakta, tetapi juga menempatkan kondisi korban dan keluarganya sebagai prioritas utama.
"Melalui kerja sama enam lembaga HAM, tim menghimpun data, informasi, serta pengalaman langsung dari para korban, untuk kemudian dianalisis secara menyeluruh," ujar Sri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (13/09/2025).
Dia membeberkan landasan kerja tim tersebut didasarkan pada mandat peraturan perundang-undangan yang melekat pada masing-masing institusi sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga.