Komnas HAM dan Lima Lembaga Nasional Bentuk Tim Gabungan Selidiki Unjuk Rasa dan Kerusuhan

Enam Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) membentuk tim independen pencari fakta peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan di Indonesia-Foto : ANTARA-

Aturan dimaksud, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 untuk Komisi Nasional (Komnas) HAM, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 181/1998 juncto Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65/2005 jo. Perpres Nomor 8 Tahun 2024 untuk Komnas Perempuan, UU Nomor 13/2006 jo. UU Nomor 31/2014 untuk LPSK, UU Nomor 37/2008 untuk Ombudsman, UU Nomor 23/2002 jo. UU Nomor 35/2014 untuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta UU Nomor 8/2016 untuk Komnas Disabilitas (KND).

Lebih lanjut Sri menjelaskan,tim Independen LNHAM dibentuk sebagai langkah konkret untuk bekerja secara objektif, imparsial, dan partisipatif, yang bertujuan mendorong kebenaran, penegakan hukum, pemulihan korban, serta pencegahan agar pelanggaran serupa tidak berulang.

"Ini yang perlu kami suarakan, agar peristiwa-peristiwa seperti ini menjadi prioritas pemerintah supaya tidak terulang kembali serta  tuntutan masyarakat bisa ditindaklanjuti," tuturnya.

Berdasarkan temuan LNHAM, peristiwa unjuk rasa yang terjadi pada Agustus-September 2025 telah menimbulkan 10 korban jiwa.

Selain itu, dia mengungkapkan tim juga tidak hanya sebatas mengamati jalannya unjuk rasa dan kerusuhan, tetapi juga melakukan penilaian menyeluruh atas konsekuensi yang ditimbulkan.

Disebutkan bahwa perhatian diberikan pada berbagai aspek, mulai dari korban jiwa, korban luka fisik, hingga trauma psikologis yang dialami masyarakat.

"Yang perlu digarisbawahi adalah tim ini bukan hanya untuk pencarian fakta, tapi juga mengedepankan kondisi korban,” ucap Sri menegaskan.

Selanjutnya, sambung dia, tim akan memetakan kerugian sosial-ekonomi serta kerusakan fasilitas umum yang berimplikasi langsung pada kehidupan publik.

Dengan demikian, ia mengatakan ruang lingkup kerja tim independen tersebut mencakup pemantauan peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan.

"Tim akan menilai dampak peristiwa, termasuk korban jiwa, korban luka-luka, trauma psikologis, kerugian sosial-ekonomi serta kerusakan fasilitas umum,” ujarnya.

Di sisi lain, Sri menyampaikan tim juga berkewajiban mengkaji dampak sosial, psikologis, dan ekonomi yang dialami korban maupun keluarganya.

Dikatakan bahwa hasil analisis tersebut akan dituangkan dalam rekomendasi yang disampaikan kepada pemerintah.

Dengan begitu, pemerintah diharapkan tidak hanya memikirkan aspek penegakan hukum, tetapi juga langkah nyata untuk memulihkan dan melindungi korban.

"Dengan begitu, penanganan peristiwa akan menjadi satu paket yang menyeluruh dan komprehensif,” kata dia.

Sebelumnya, LN HAM membentuk tim independen pencari fakta peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan pada akhir Agustus dan awal September 2025 di Jakarta dan sejumlah daerah lainnya di Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan