Berakhir Damai, Pemulung di Prabumulih Bebas dari Jeratan Hukum Usai Kasus Pencurian HP Dihentikan Lewat RJ

penyidik satreskrim Polres Prabumulih dipimpin kanit pidum menyelesaikan perkara pencurian HP melalui RJ.-foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:Musnahkan Arsip Retensi di Bawah 10 Tahun

Ia terbangun setelah dibangunkan oleh kakaknya.

Namun, betapa terkejutnya Apina ketika mendapati handphone kesayangannya, merk Redmi 14C, yang sebelumnya diletakkan di dekat tempat tidur, sudah tidak ada lagi.

Merasa dirugikan, Apina pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih.

Tim opsnal Satreskrim Polres Prabumulih bergerak cepat menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan mendalam.

Hasil penyelidikan membawa polisi pada sosok Ahmad, seorang pemulung yang sering terlihat berkeliaran di sekitar lokasi kejadian.

Pada Rabu, 10 September 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, tim berhasil menangkap Ahmad di Jalan Arimbi, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Dari tangan Ahmad, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone Redmi 14C milik korban.

Atas perbuatannya, Ahmad sempat dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Namun, kasus ini tidak berakhir di meja hijau. Berkat pendekatan persuasif dari pihak kepolisian serta kerelaan hati korban, perkara ini akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Dalam pertemuan yang difasilitasi Polres Prabumulih, baik korban maupun tersangka sepakat untuk berdamai. Musyawarah itu dihadiri oleh keluarga korban, orang tua tersangka, serta pihak kepolisian.

AKP H Tiyan Talingga menjelaskan, mediasi ini dilakukan berdasarkan semangat keadilan restoratif, yakni mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan perdamaian, bukan sekadar menghukum pelaku.

“Selain memaafkan, korban bahkan menyerahkan HP tersebut kepada tersangka, agar bisa menjadi pelajaran berharga dan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” jelas Tiyan.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Prabumulih menegaskan, RJ bukan berarti membebaskan begitu saja, melainkan ada proses musyawarah dan pertimbangan matang agar keadilan tetap terjaga.

Sementara itu, Ahmad, mengatakan ia merasa malu atas perbuatannya tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan