Bawa Bukti Motor Rampasan ke PN Kayuagung, Hajidin Ajukan PK

Didampingi kuasa hukumnya, Hajidin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di PN Kayuagung dan membawa bukti motor rampasan.-Foto: Ist-
BACA JUGA:Lagi dan Lagi! Remaja di OKI Diduga Hendak Tawuran, Berkeliaran di Malam Hari Sambil Bawa Celurit
Dalam pra-rekonstruksi, Sutikno menjelaskan detail peran rekan-rekannya: Ribut, Hasbi, dan Suryo. Bahkan, keterangan tambahan juga datang dari Suryo yang kini ditahan di Rutan OKU Timur.
Ia mengakui ikut serta dalam perampokan, sekaligus menegaskan nama Hajidin tidak ada dalam komplotan.
"Sejak awal kasus ini penuh kejanggalan. Hajidin disebut hanya pedagang sayur keliling yang dipaksa mengaku bersalah. Ia ditahan sejak Januari 2024, tanpa adanya bukti permulaan kuat," tuturnya.
BACA JUGA:Geger! Polsek Tanjung Batu Bekuk Dua Tersangka Pengedar Uang Palsu
BACA JUGA:KPK Dalami Keterangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Penetapan tersangka semata berdasar sidik jari pada senjata tajam yang disebut identik dengannya, ditambah pengakuan korban yang mengaku mengenali wajahnya.
“Kami menduga terjadi abuse of power. Klien kami dipenjara hampir dua tahun, padahal bukti baru jelas menunjukkan ia tidak terlibat,” tandasnya.
Sementara, Kuasa Hukum terdakwa lainnya yakni, Edison Wahidin SH MH mengemukakan, bukti motor dan dokumen plat nomor menunjukkan sinkronisasi dengan barang rampasan.
BACA JUGA:Warga Ujan Mas Baru Ditemukan Tewas Membusuk
BACA JUGA:Ayah Bejat di Prabumulih Tega Cabuli Anak Kandung, Diringkus Polisi Tanpa Perlawanan
“Klien kami layak bebas karena bukti PK ini sahih untuk dipertimbangkan,” jelasnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus bermula pada 1 Januari 2024 ketika rumah Wagirin di Dusun VII, Desa Kampung Baru, Mesuji Makmur, OKI disatroni kawanan perampok.
BACA JUGA:Warga Tangkap Pelaku Jambret di Indralaya, Diserahkan ke Polres Ogan Ilir