Bawa Bukti Motor Rampasan ke PN Kayuagung, Hajidin Ajukan PK

Didampingi kuasa hukumnya, Hajidin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di PN Kayuagung dan membawa bukti motor rampasan.-Foto: Ist-

BACA JUGA:Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Prabumulih, Jual Motor Hasil Curian via Facebook

Mereka mengikat penghuni rumah, membawa dua unit motor, dan uang tunai Rp4 juta.

Hajidin kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan dakwaan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.

Pada 10 September 2024, PN Kayuagung memvonis tujuh tahun penjara, meski di tengah sidang ada pengakuan Sutikno yang menyatakan Hajidin tidak terlibat. Banding ke PT Palembang ditolak, kasasi ke MA pun tidak berhasil.

BACA JUGA:Geger, Kasus Pembunuhan Kembali Terjadi di OKU

BACA JUGA: Sempat Kabur Ke Jambi, Pelaku Penusukan Diciduk Saat Singgah Ke Rumah Mertua

Kini, dengan bukti motor rampasan dan pengakuan pelaku, harapan Hajidin untuk bebas kembali dibuka melalui jalur PK.

Sidang lanjutan akan digelar Rabu, 10 September 2025 dengan agenda mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan