Setnov Bebas Bersyara dari Lapas Sukamiskin

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto saat menjalanipersidangan beberapa tahun yang lalu-Foto : ANTARA-

KPK memanggil Setya Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, Setya tidak hadir dengan alasan sakit. Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham bersama tim kuasa hukum Setya mengantarkan surat dari dokter ke KPK. 

Menurut Idrus, Novanto saat itu masih menjalani perawatan di RS Siloam, Semanggi, Jakarta. Hasil pemeriksaan medis, gula darah Setya naik setelah melakukan olahraga pada Ahad, 10 September 2017.

- 12 September 2017

Setya Novanto mengirimkan surat ke KPK melalui Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Setya meminta KPK menunda proses penyidikan terhadap dirinya sampai putusan praperadilan keluar. 

Surat itu sempat menuai protes karena dikirim menggunakan kop DPR. Namun, KPK menilai proses praperadilan adalah hal yang terpisah dari proses penyidikan. Karena itu, KPK tetap akan menjadwalkan pemeriksaan Setya Novanto sebagai tersangka.

- 18 September 2017

KPK kembali memanggil Setya Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, lagi-lagi Setya tidak hadir karena sakit, bahkan hingga menjalani kateterisasi jantung di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur.

- 22 September 2017

Hakim Cepi menolak eksepsi yang diajukan KPK dalam praperadilan Setya Novanto. KPK menganggap keberatan Setya soal status penyelidik dan penyidik KPK adalah keliru. 

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menilai, pengacara Setya sebaiknya mempermasalahkan status penyelidik dan penyidik melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan praperadilan. 

Namun, Hakim Cepi tak sependapat dengan Setiadi. Menurut dia, status penyidik dan penyelidik KPK yang dipersoalkan pihak Setya bukan merupakan sengketa kepegawaian tata usaha negara.

- 25 September 2017

Partai Golkar menggelar rapat pleno yang menghasilkan keputusan agar Setya Novanto non-aktif dari posisi Ketua Umum Golkar. Internal Partai Golkar mulai bergejolak dengan kondisi Setya yang berstatus tersangka KPK dan tengah sakit.

- 26 September 2017

Sidang praperadilan Setya Novanto kembali berlanjut. Pihak Setya mengajukan bukti tambahan berupa laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK terhadap KPK pada tahun 2016. LHP itu terkait pengangkatan penyidik di KPK. Namun KPK keberatan dengan bukti itu karena didapatkan dari Pansus Angket terhadap KPK di DPR.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan