Setnov Bebas Bersyara dari Lapas Sukamiskin

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto saat menjalanipersidangan beberapa tahun yang lalu-Foto : ANTARA-
- 8 Desember 2017
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK dengan agenda mendengarkan jawaban dari KPK serta penyerahan barang bukti surat, dan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Setya.
Di hari yang sama, dua pengacara Setya Novanto, Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi, memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik tersebut.
- 11 Desember 2017
Sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto dengan agenda mendengarkan keterangan saksi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- 13 Desember 2017
Sidang putusan praperadilan Setya Novanto akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di hari yang sama sidang perdana pokok perkara Setya juga akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim tunggal praperadilan Setya Novanto, Kusno mengatakan gugatan Setya dinyatakan gugur saat hakim mulai memeriksa pokok perkara kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) kembali menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.
“Amar putusan: tolak,” demikian petikan amar putusan Nomor 78 PK/PID/2025 dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Jumat (15/08/2025).
Putusan PK kedua itu dijatuhkan oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis bersama dua hakim anggota, Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, pada Kamis (14/8).
“Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” demikian keterangan status perkara tersebut.
Pada Senin, 3 Desember 2018 lalu, MA juga menolak permohonan PK Jessica. Sebelumnya, permohonan kasasi Jessica telah pula ditolak MA pada Rabu, 21 Juni 2017.
Dengan segala upaya hukum yang berakhir kandas tersebut, Jessica tetap dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Sebelumnya, Penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti baru) berupa rekaman CCTV di Kafe Olivier dan adanya kekeliruan hakim.