Setnov Bebas Bersyara dari Lapas Sukamiskin

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto saat menjalanipersidangan beberapa tahun yang lalu-Foto : ANTARA-
Sementara Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menjelaskan keputusan bebas bersyarat untuk terpidana korupsi Setya Novanto (Setnov) telah sesuai prosedur, terutama setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Setnov dalam upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK).
"Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu," kata Agus Andrianto menjawan pertanyaan wartawan saat dia ditemui selepas mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/008/2025).
Agus, saat ditanya apakah masih ada keharusan wajib lapor untuk Setnov, pun menjawab tidak ada.
"Gak ada, karena kan denda subsidier sudah dibayar," kata Agus Andrianto.
Mahkamah Agung, sebagaimana dikutip dari putusannya yang diakses pada 2 Juli 2025, mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan memotong vonis yang bersangkutan menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
MA dalam putusan yang sama juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp500 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti (subsider) dengan pidana 6 bulan kurungan.
"Amar putusan: kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” demikian petikan amar Putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020.
Dalam putusan PK itu, Mahkamah Agung kemudian membebankan uang pengganti sebesar 7.300.000 dolar AS dikompensasi sebesar Rp5.000.000.000 yang telah dititipkan kepada penyidik KPK dan disetorkan oleh Setya Novanto sehingga sisa uang penggantinya adalah Rp49.052.289.803 atau jika tidak dapat membayar, dapat diganti dengan 2 tahun penjara.
Kemudian, MA menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Setya Novanto untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan, terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pemidanaan.
Selepas putusan itu, Setya Novanto pun bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025 setelah mendekam selama beberapa waktu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Diketahui, carut-marut kasus proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan tersangka Setya Novanto terbilang cukup panjang.
Setnov ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Juli 2017. Namun status tersangka atas dirinya tidak berlangsung lama.
Pada 29 September 2017, status tersangka itu dibatalkan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar.
Setya Novanto memenangkan sidang praperadilan dan putusan hakim menyatakan status tersangka atas dirinya tidak sah.
Tidak selesai di sana, KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara e-KTP edalam proses penyelidikan ini hingga akhirnya menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 10 November 2017.