Hadiah HUT ke-80 RI, Herman Deru Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel

Hadiah HUT ke-80 RI, Herman Deru Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel Fhoto: Humas Pemprov sumsel--
KORANPALPOS.COM- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Program ini diresmikan langsung oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru didampingi Wakil Gubernur H. Cik Ujang di Atrium PTC Mall Palembang, Sabtu (16/8/2025).
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025. Tujuannya adalah meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi dalam pembayaran pajak.
Program pemutihan berlaku selama 80 hari penuh, dimulai pada 17 Agustus 2025 hingga awal November mendatang.
BACA JUGA:40 Paskibraka OKI 2025 Siap Kibarkan Sang Saka Merah Putih
BACA JUGA: Gubernur Herman Deru dan Wagub Cik Ujang Khidmat Ikuti Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo
Pajak Sebagai Sumber PAD Sumsel
Dalam sambutannya, Herman Deru menegaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumsel sebagian besar bersumber dari pajak masyarakat. Karena itu, partisipasi publik memegang peran penting dalam pembangunan infrastruktur di daerah.
“Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. Jalan, jembatan, hingga fasilitas umum semuanya berasal dari partisipasi masyarakat. Jadi mari manfaatkan momentum pemutihan ini,” ujar Herman Deru.
Ia menambahkan, pemutihan pajak kendaraan bukan hanya hadiah bagi rakyat Sumsel, melainkan juga dorongan agar masyarakat semakin tertib administrasi. Kesadaran membayar pajak, kata dia, harus terus berlanjut meski program berakhir.
“Pajak adalah hubungan timbal balik antara masyarakat dan pemerintah. Ketika masyarakat taat membayar pajak, pemerintah bisa memperbaiki infrastruktur sehingga kenyamanan berkendara meningkat,” tegasnya.
BACA JUGA:Bupati Muba Beri Tambahan Hadiah 1 Pohon Pinang 1 Juta Rupiah
Penertiban Setelah Program Berakhir