Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas II B Sekayu Terima Pengurangan Masa Hukuman, 14 Orang Langsung Bebas

Bupati Muba Serahkan SK Remisi kepada Warga Binaan pada HUT ke-80 RI-foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:Ayu Wandira, Siswi SMA Negeri 2 Sungai Lilin, Sukses Jadi Pembawa Baki Pusaka

Ia juga menegaskan pesan Presiden Soekarno tentang JAS MERAH (Jangan Sekali-sekali Melupakan Sejarah), bahwa kemerdekaan harus terus dijaga dengan semangat persatuan, kedaulatan, dan perjuangan kesejahteraan rakyat.

Pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan disebut bukan sekadar kebijakan rutin, melainkan penghargaan atas kedisiplinan, prestasi, dan dedikasi warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.

“Remisi bukan diberikan begitu saja, melainkan sebagai apresiasi terhadap usaha sungguh-sungguh dari warga binaan dalam menjalani pembinaan. Tujuannya adalah agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan bekal mental, spiritual, dan keterampilan yang lebih baik,” kata Toha.

Lanjut, ia berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk menjaga integritas dan tidak terlibat dalam praktik menyimpang. “Jangan cederai prestasi yang sudah kita capai. Tidak ada toleransi bagi praktik peredaran narkoba, pungutan liar, maupun tindak pidana lainnya di dalam Lapas,” tegasnya.

Menutup sambutannya, Bupati mengajak warga binaan untuk terus aktif mengikuti program pembinaan. “Seluruh kegiatan pembinaan yang saudara ikuti bukanlah tanpa arti. Semua demi kebaikan diri saudara sendiri, agar dapat kembali ke masyarakat sebagai manusia yang berguna bagi bangsa dan negara,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas pemasyarakatan dan mitra yang terus bekerja keras menjaga integritas serta memberi dukungan terhadap pelaksanaan tugas di lapangan.

“Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa mengiringi langkah kita dalam mengabdi dan berbakti kepada bangsa dan negara,” tutupnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan