Angin Segar Bagi Honorer di Pemkot Palembang, Mau Tau ?

Aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN di Kota Palembang-Foto : Koer Palpos -

Ketua FPB, Idham Rianom mengatakan, terkait menghadapi kendala pembukaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang salah satunya Polisi Pamong Praja (Pol PP), Forum Palembang Bangkit menyuarakan harapannya agar pemerintah dapat menemukan solusi yang efektif. 

"Kami berharap adanya upaya konkret untuk mengatasi kendala dalam pembukaan PPPK Pol PP, sehingga pegawai honorer dapat segera mendapatkan kepastian statusnya," ungkap. 

Namun begitu lanjut Idham, FPB  mendukung usulan Pj Walikota Palembang, Ratu Dewa, yang mengajukan proposal sebanyak 6.211 formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2024 kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). 

“Langkah ini sejalan dengan semangat peningkatan kualitas pelayanan publik melalui peningkatan jumlah dan kualitas pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Palembang,” tambahnya. 

FPB juga menyoroti urgensi penataan pegawai non-ASN, seiring dengan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. 

"Kami berharap penataan ini dapat berjalan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan, untuk menciptakan birokrasi yang lebih efisien dan profesional," jelas juru bicara forum.

Sebelumnya, Pj Walikota Palembang, Drs H Ratu Dewa MSi mengatakan, usulan  formasi merujuk pada hasil pendataan pegawai non-ASN serta surat edaran dari Menpan RB, yang mewajibkan setiap Pemkot untuk menyampaikan kebutuhan pegawai ASN tahun 2024.

Dimana untuk PPPK guru sebanyak  1.504 pegawai, PPPK Kesehatan sebanyak  434 pegawai, PPPK tenaga teknis sebanyak  4.111 pegawai, dan  CPNS sebanyak  157 pegawai Selain itu, Pj Walikota Palembang juga mengungkapkan kendala pada pembukaan PPPK polisi pamong praja (Pol PP) dua bulan lalu, di mana pendaftaran terhambat oleh peraturan pemerintah pusat.

Oleh karena itu, semua keluhan pegawai non-PNSD disampaikannya langsung kepada Menteri Menpan RB.  

Dia menambahkan, dengan langkah usulan tersebut, maka pada 2024, diharapkan semua aspirasi dapat terakomodasi dalam Keputusan Menpan RB No. 11, yang mencakup kewajiban seluruh kota dan kabupaten untuk memperhitungkan rekan-rekan honorer yang bertugas termasuk juga sebagai Polisi Pamong Praja. 

Dimana formasinya mencakup jabatan pengelola Trantibun dengan tingkat pendidikan DIII dan pranata trantibun untuk tamatan SMA. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan