Tak Beri Bantuan Hukum untuk Tersangka OTT, Evaluasi Kinerja Kades Diperintensif

Bursah Zarnubi, Bupati Lahat-Foto : ANTARA-
Dari jumlah tersebut, pihaknya menetapkan dua orang tersangka, yaitu N Kepala Ketua Forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Pagar Gunung yang juga Kepala Padang Pagun, serta Bendahara APDESI Pagar Gunung JS yang menjabat Kepala Desa Muara Dua.
Keduanya terbukti melakukan pemerasan terhadap kepala desa dengan meminta sejumlah uang yang akan disetor ke Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
BACA JUGA:Bus Rombongan Umroh Asal Jambi Alami Lakalantas 4 Meninggal: Ini Kronologisnya !
BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir: Pelaku Pembakar Lahan Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
Dari kasus tersebut, kedua tersangka ini terbukti meminta sejumlah uang yang disebut sebagai uang iuran. Setiap kepala desa wajib memberikan uang senilai Rp7 juta per tahun. (ant)