Akomodasi Hak Perempuan

Akomodasi Hak Perempuan-Foto : Istimewa-

Oleh sebab itu, pihaknya terbuka menerima masukan dari berbagai kalangan termasuk lembaga hak asasi, akademisi, hingga masyarakat sipil.

“Masukan-masukan dari masyarakat bukan hanya kita tampung, kita sampaikan kepada DPR, ” ucapnya pula.

BACA JUGA:Skandal Beras Oplosan: 212 Produsen Diperiksa, Mentan Tuntut Proses Hukum Tegas

BACA JUGA:Tutup Turnamen Sepak Bola Antar Parpol

Selain itu, Hasbi menekankan komitmen Komisi III DPR RI untuk menyusun KUHAP baru sebagai pengganti KUHAP lama yang sudah berlaku sejak 44 tahun lalu itu dengan sebaik-baiknya.

“Manusia itu harus meninggalkan legasi. Legasi Komisi III periode ini insyaallah meninggalkan legasi yang bagus. KUHAP ini insyaallah sudah mencapai titik yang mudah-mudahan yang terbagus,” kata dia.

Lebih lanjut Hasbi menolak anggapan bahwa revisi KUHAP dilakukan secara terburu-buru.

Dia pun mengatakan pembahasan RUU KUHAP sudah dilakukan secara transparan sejak tahap awal.

BACA JUGA:Bukan Aturan Biasa RUU Haji Dibawa ke Paripurna DPR RI

BACA JUGA:Ketika Judol Bertemu Pinjol

Rapat terbuka di DPR, kata dia, dapat disaksikan melalui siaran langsung.

“Jadi mau transparan bagaimana lagi? Memang DPR itu selalu korban terus,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Ketua Komnas HAM RI meminta agar pembahasan RUU KUHAP diperpanjang demi memastikan terakomodasinya rekomendasi dari Komnas HAM, akademisi, masyarakat sipil, serta lembaga hak asasi lainnya.

“Saya kira, kalau dari kami, tentu Komnas HAM setuju bahwa pembahasan ini diperpanjang. Jadi, bukan menarik mundur, ya, tetapi bagaimana memperpanjang pembahasan,” ucap Anis.

Sementara itu, Wakil Menteri HAM yang turut hadir dalam diskusi itu menyebut masukan dari lembaga-lembaga maupun masyarakat sipil penting untuk menjadi perhatian pembentuk undang-undang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan