Polda Sumsel Panen Narkoba: 7,6 Kg Sabu dan 25.000 Ekstasi Disita dalam 5 Hari

Suasana konferensi pers hasil penangkapan 983 gram sabu di Mapolres Muba-Foto: Romi-
Bersama keduanya Tim Satres Narkoba Polres Muratara berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,1 kg dan ekstasi 1.510 butir.
Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di depan rumah warga Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Selasa 15 Juli 2025, sekitar pukul 05.00 WIB dinihari.
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, melalui Kasi Humas Ipda Didian Perkasa, menjelaskan terungkapnya jaringan narkotika asal Riau ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kendaraan roda empat yang mencurigakan dan diduga mengangkut narkoba, melintas di kawasan Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Setelah ciri-ciri kendaraan yang dimaksud cocok, petugas segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka yang tengah berada di dalam mobil yang terparkir di halaman depan rumah warga.
Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan sepaket plastik teh Cina hijau merk HY yang di dalamnya terdapat plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.122 gram.
Sebanyak 1.510 butir pil diduga ekstasi, masing-masing 1.056 butir berwarna biru berlogo Aladin dengan berat sekitar 386 gram, selebihnya 454 butir berwarna merah muda berlogo granat dengan berat sekitar 165 gram.
"Semua barang bukti tersebut dibungkus dalam kresek atau kantong plastik berwarna hitam di dalam mobil bagian belakang dan diakui keduanya sebagai milik mereka," jelas Kapolres.
Bersama barang bukti itu, kedua tersangka telah diamankan di Polres Muratara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika golongan I dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati," jelas Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran gelap narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu terbongkarnya kasus ini. Komitmen kami jelas, tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Muratara,” pungkasnya.
Terpisah, Kapolres Musi Banyuasin (Muba), AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH menggelar jumpa pers terkait pengungkapan sejumlah kasus menonjol, salah satunya kasus peredaran narkoba yang semakin marak di wilayah Musi Banyuasin dan sekitarnya, Selasa (15/07/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba Polres Muba untuk mengoptimalkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Peredaran narkoba di negara kita, khususnya di wilayah Muba, sudah sangat mengkhawatirkan. Saya telah perintahkan Satnarkoba dan jajarannya untuk meningkatkan daya gedor dan daya ungkap kasus-kasus narkotika," ujar AKBP God Parlasro Sinaga.