Polda Sumsel Panen Narkoba: 7,6 Kg Sabu dan 25.000 Ekstasi Disita dalam 5 Hari

Suasana konferensi pers hasil penangkapan 983 gram sabu di Mapolres Muba-Foto: Romi-
Sebagai hasil dari peningkatan operasi tersebut, pada Kamis, 10 Juli 2025, Satres Narkoba Polres Muba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan satu orang tersangka yang diduga sebagai kurir narkoba berinisial Agus Perwiranata (33), warga Kabupaten Banyuasin.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain yakni narkotika jenis sabu dengan berat bruto 983 gram,Satu buah kantong plastik merah, Satu buah kantong kain warna merah, Satu unit handphone Oppo A3 warna ungu.
Di sisi ain, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dari jaringan peredaran narkoba antarprovinsi Lampung - Sumsel.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana di Palembang, Selasa, mengatakan pemusnahan itu merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang bulan Juni 2025 dari 10 laporan polisi yang melibatkan total 19 orang tersangka.
Para tersangka berasal dari sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di enam kabupaten/kota di Sumatera Selatan, yakni Palembang, Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Ilir (OI), Musi Banyuasin (Muba), Muara Enim, dan Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
Perkara dengan barang bukti paling banyak ada di Desa Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir dengan empat orang tersangka, yaitu Basri, Eko Suseno, Zulkarnain dan Sobirin, yang membawa sebanyak 3.855,56 gram sabu dan 23.422 butir pil ekstasi.
Dari pengungkapan itu pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4.550,03 gram sabu dan 23.667 butir pil ekstasi.
Seluruh barang bukti tersebut hari ini dimusnahkan oleh Tim Ditresnarkoba bersama dengan Tim Lab Forensik Polda Sumsel.
"Peran para tersangka beragam, mulai dari bandar, kurir hingga pengedar. Jaringan ini terstruktur dan indikasinya terhubung dengan lintas provinsi Lampung - Sumsel," katanya.
Berdasarkan catatan Ditresnarkoba, jika dikonversi ke jumlah penyalahguna yang bisa diselamatkan, maka 4.687,09 gram sabu dapat menyelamatkan 46.870 jiwa, dan 24.156 butir ekstasi menyelamatkan 48.312 jiwa.
Sehingga total anak bangsa yang diselamatkan dari bahaya narkoba adalah 95.182 jiwa.