Polisi Buru Pemilik Pengolahan Minyak Ilegal yang Meledak di Muba

Konferensi pers tersangka ilegal refinery di Mapolda Sumsel, Rabu, 31 Januari 2024-Foto: Istimewa-

PALEMBANG - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) terus melakukan pengejaran terhadap dua orang pemilik pengolahan minyak mentah ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang beberapa waktu lalu meledak. 

Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Ajun Komisaris Besar Polisi Bagus Suryo Wibowo, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Palembang, Rabu, 31 Januari 2024.

Menurut Bagus Suryo Wibowo, pengejaran terhadap dua pemilik tersebut dilakukan setelah polisi berhasil menangkap empat pelaku pengolahan minyak mentah ilegal di Musi Banyusin yang meledak dan menyebabkan kebakaran. 

Saat ini, keempat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka sedang dalam penyidikan oleh aparat kepolisian.

BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Kasus Pemotongan Insentif Pajak

BACA JUGA:Oknum Camat Nibung Dinonaktifkan, Pemkab Muratara Prihatin dan Mendukung Penindakan Hukum

Keempat orang pelaku tersebut, yakni Hidayat dan Hairul (42) sebagai pemilik usaha refinery ilegal di Pal 8 Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman; Rusdi (43) sebagai pekerja refinery ilegal di Talang Kambang Dusun V, Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman; dan Menri (37) sebagai pekerja refinery ilegal di Pal 8 Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman.

Mereka dijerat dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

"Penyebab kebakaran tempat penyulingan minyak mentah ilegal itu bermacam-macam, mulai dari kerusakan mesin hingga percikan api yang ditimbulkan saat mesin tertimpa pohon," jelas Bagus.

Bagus Suryo Wibowo juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mencari dua orang pemilik tempat pengolahan minyak mentah ilegal tersebut. 

BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Ringkus 7 Perampok Nasabah Bank, Satu Pelaku Wanita

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Penyelundupan 39,5 kg Ganja Asal Aceh dan 384 Gram Sabu, Begini Modusnya !

Proses penanganan sudah mencapai tahap sidik, dan segera akan dinaikkan ke kejaksaan untuk dilanjutkan ke persidangan.

Polda Sumsel tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga terus melakukan penertiban dan sosialisasi tentang bahaya pengolahan minyak mentah ilegal kepada masyarakat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan