Polisi Gagalkan Penyelundupan 39,5 kg Ganja Asal Aceh dan 384 Gram Sabu, Begini Modusnya !
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat menunjukkan barang bukti yang disita dari pelaku,-FOTO : ANTARA-
BORGOL - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi sukses menyita barang bukti narkotika seberat 39,5 kilogram (kg) ganja dan 384 gram sabu dalam rentang waktu satu pekan di wilayah tersebut.
Komisaris Besar Polisi Eko Wahyudi, Kepala Kepolisian Resort (Kapolresta) Jambi, mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian berasal dari tiga orang pelaku yang berhasil ditangkap.
Tiga pelaku tersebut adalah RA (25), yang ditangkap di Kota Padang, DA (19), yang ditangkap di Kota Jambi, dan pelaku lainnya dengan inisial BA (47).
BACA JUGA:12 Remaja yang Terlibat Tawuran Dibawa ke Panti Rehabilitasi ABH
BACA JUGA:Simpan Sabu di Bawah Lemari, Ahmad Diciduk Polisi
RA ditangkap karena kepemilikan ganja seberat 17,5 kilogram, sementara DA ditangkap atas kepemilikan ganja sekitar 22 kg.
Pelaku BA ditangkap karena kepemilikan sabu seberat 348 gram dan juga senjata api.
Sebelumnya, pelaku RA sempat berusaha melarikan diri, namun tiga hari setelahnya, dia berhasil ditangkap di Kota Padang, Sumatera Barat.
BACA JUGA:Sarimuda Ditetapkan Terdakwa Tunggal Korupsi Pengangkutan Batu Bara PT SMS
BACA JUGA:Kisah Heroik Petugas PUPR Kota Palembang Selamatkan 2 Anak dari Tenggelam di Sungai Musi !
Dalam keterangan polisi, pelaku menyebutkan bahwa barang bukti tersebut berasal dari Mandailing Natal dan dikirim melalui jalur darat ke Sumatera Barat, lalu ke Jambi.
Berbekal informasi tersebut, penyidik melakukan pengembangan, dan hasilnya ditemukan satu pelaku pengedar tambahan.
Pada 24 Januari 2024, di Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, polisi berhasil menangkap DA dengan barang bukti ganja seberat 22 kilogram.
BACA JUGA:Polisi dan Perampok Baku Tembak : Polisi Kena Tangan, Pelaku Tewas Dihantam Timah Panas