Simpan Sabu di Bawah Lemari, Ahmad Diciduk Polisi

Pelaku berikut barang bukti saat diamankan di Mapolres OKU-Foto: Eco-

BATURAJA - Gara-gara kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu, Ahmad Kosim (31) warga Jalan Nawawi Al Haj Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur Kab. OKU, kini harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Pelaku sendiri diciduk polisi Minggu 28 Januari 2024 di ruko miliknya.

Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal-kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,18 gram. 

"Barang bukti tersebut ditemukan di bawah lemari makan ruang dapur ruko milik Ahmad," ungkap Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, saat dikonfirmasi Senin 29 Januari 2024.

BACA JUGA:Sarimdua Ditetapkan Terdakwa Tunggal Korupsi Pengangkutan Batu Bara PT SMS

BACA JUGA:Gegara Curi Sepeda Listrik Orang, Petani di OKI Masuk Bui

Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Saya mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di Kota Palembang,” ungkapnya

Akibat perbuatannya, Ahmad dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

BACA JUGA:Diduga Hendak Tawuran, 16 Remaja di Prabumulih Diamankan Tim Gabungan Polres Prabumulih

BACA JUGA:Ulah Nekat Pemuda Asal Mura Ini Membuat Heboh Warga di Lubuklinggau

Kapolres OKU menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres OKU.

Imam Zamroni  juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam memberantas narkoba.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan