Dinas Perikanan OKU Tebar 210 Ribu Benih Ikan di Sungai Ogan

Kantor Dinas Perikanan Kabupaten OKU. -Foto : Eco Marleno-

kORANPALPOS.COM -  Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sepanjang tahun 2024 telah menyebar sebanyak 210 ribu ekor benih ikan di Sungai Ogan guna menambah populasi ikan air tawar di perairan wilayah setempat.

Kabid Pemberdayaan Perikanan, Farida Hanim, Senin 30 Juni 2025 mengatakan bahwa program restocking atau penebaran benih ikan itu dilakukan dalam upaya menambah jumlah populasi ikan air tawar, terutama di perairan Sungai Ogan agar bertambah banyak.

"Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 210 ribu benih ikan jenis Jelawat dan Nilam kami tebar di Sungai Ogan," katanya.

Dia mengatakan, ratusan ribu bibit ikan tersebut merupakan bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melalui Balai Perikanan Budi Daya Ikan Air tawar Jambi.

BACA JUGA:Tingkatkan Kesiapsiagaan Masyarakat, Kodim 0402/OKI Gelar Mitigasi Bencana

BACA JUGA:Lepas Keberangkatan Kontingen POR Korpri, Walikota: Cak Harap Dapat Mengharumkan Nama Prabumulih

Kegiatan restocking tersebut dilakukan untuk menambah populasi ikan air tawar agar bertambah banyak guna memenuhi kebutuhan konsumsi daging ikan bagi masyarakat di daerah itu.

"Kami juga sudah menyampaikan usulan bantuan benih ikan kepada Balai Perikanan Budi Daya Ikan Air tawar Jambi untuk direalisasikan tahun ini," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengimbau masyarakat Kabupaten OKU untuk tidak menangkap ikan di Sungai Ogan dengan cara yang melanggar aturan seperti menggunakan alat setrum dan meracuni air sungai.

Masyarakat diminta untuk melakukan penangkapan ikan dengan cara yang ramah lingkungan seperti menggunakan kail, jala dan lain sebagainya agar tidak membunuh benih ikan yang masih kecil.

BACA JUGA:DPRD dan Pemkab Muba Sepakati Jadwal Pembahasan Tiga Raperda Strategis Tahun 2025

BACA JUGA:Dukung Penuh Peningkatan Kinerja Perusahaan

"Jangan menangkap ikan menggunakan cara yang salah seperti meracuni sungai atau dengan alat setrum karena hal tersebut melanggar aturan dan dipastikan akan ada sangsi pidana bagi pelakunya," tegasnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, kata dia, pihaknya telah membentuk kelompok pengawas masyarakat di seluruh kecamatan di Kabupaten OKU guna mengawasi aktifitas penangkapan ikan di Sungai Ogan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan