Istana Klarifikasi Sengketa 4 Pulau

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan,Pemerintah Pusat akhirnya angkat bicara soal polemik yang mencuat terkait status administratif empat pulau Hasan Nasbi saat menyampaikan keterangan di Kantor Komunikasi Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/6/2025), terkai-Foto: Antara-
BACA JUGA:KPK Lelang Barang Rampasan di 14 Kota, Himpun Rp24,8 Miliar: Bukti Nyata Pemulihan Kerugian Negara
Hasan menekankan bahwa pemerintah pusat tidak akan terburu-buru dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Ia menyatakan bahwa penyelesaian polemik batas administrasi ini kini berada di tangan Presiden Prabowo Subianto, yang akan meninjau seluruh aspek hukum, historis, dan geografis sebelum mengambil keputusan akhir.
“Keputusan nanti akan dituangkan dalam regulasi batas wilayah yang berlaku secara hukum dan harus diterima oleh semua pihak,” jelas Hasan.
BACA JUGA:Jet Pribadi Dibeli Pakai Uang Korupsi
BACA JUGA:Prabowo Terima Telepon Trump
Langkah tersebut menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam menangani konflik administratif yang berpotensi meruncing menjadi konflik horizontal di masyarakat.
Sementara itu, pemerintah daerah Aceh melalui beberapa tokoh masyarakat dan pejabat lokal telah menyuarakan keberatan atas keputusan tersebut.
Mereka menilai bahwa penetapan empat pulau tersebut ke dalam wilayah Sumatera Utara tidak mengacu pada batas wilayah adat dan sejarah yang berlaku di Aceh.
BACA JUGA:Prabowo Tegaskan Tak Ada Reshuffle
BACA JUGA:Anggota DPR : Pancasila Adalah Warisan Pendiri Bangsa
Sejumlah organisasi sipil di Aceh bahkan menyatakan akan membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi jika pemerintah pusat tidak meninjau ulang Kepmendagri yang dimaksud.
Di sisi lain, pihak Pemprov Sumatera Utara menyambut baik keputusan tersebut, dan menyatakan bahwa penetapan itu telah melalui kajian yang mendalam oleh tim dari Kementerian Dalam Negeri dan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Empat pulau yang disengketakan—Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang—telah lama berada dalam wilayah abu-abu administratif.
BACA JUGA:Prabowo Tegaskan: Regulasi Harus Fleksibel, Kenyal, dan Efisien !