Komisi XI DPR : Putusan Menteri ESDM Sudah Tepat

Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin-Foto: Antara-

BACA JUGA:Komisi II DPR : Perlu Ada Standar Biaya

Dia mengharapkan penghentian sementara tersebut dapat memberikan ruang bagi evaluasi mendalam demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan pariwisata bahari yang menjadi primadona daerah tersebut.

"Urgensi keputusan Menteri ESDM ini dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan," imbuhnya.

Selain itu, Puteri juga meluruskan anggapan keliru yang menyatakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait berbagai perizinan untuk PT GAG.

BACA JUGA:Golkar Bela Menteri ESDM : Sebut Telah Buat Kebijakan Prorakyat !

BACA JUGA:KAI Angkut 27,73 Juta Ton Barang

Merujuk pada berbagai keputusan pemerintah mengenai PT GAG, legislator di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR itu menyebut Bahlil jelas tidak terkait berbagai perizinan untuk perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki BUMN tersebut.

PT GAG Nikel merupakan entitas pemegang Kontrak Karya Generasi VII Nomor B53/Pres/I/1998. Keputusan pemerintah yang diterbitkan pada 19 Januari 1998 itu merupakan dokumen legal yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia saat itu.

Kontrak karya itulah yang menjadi landasan hukum bagi operasional perusahaan di Pulau Gag. Selanjutnya, pada tahun 2017, fase eksplorasi yang telah dijalankan oleh PT GAG Nikel dinyatakan telah selesai.

BACA JUGA:Minta Pemerintah Tertibkan Izin Penambangan di Papua

BACA JUGA:Peringati Haul ke-12 Taufiq Kiemas di TMP Kalibata

Setelah melewati tahap eksplorasi, PT GAG memasuki fase produksi yang penetapannya berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 430.K/30/DJB/2017.

Izin operasi produksi itu berlaku mulai 30 November 2017 hingga 30 November 2047 yang menandakan komitmen jangka panjang perusahaan dalam kegiatan pertambangan nikel di wilayah tersebut.

"Dengan demikian, jelas bahwa perizinan, baik dalam tahapan eksplorasi maupun operasi produksi pertambangan ini sudah terbit jauh sebelum Pak Bahlil Lahadalia menjabat sebagai Menteri ESDM, di mana beliau dilantik pada 2024," kata Puteri.

BACA JUGA:Evaluasi Penyelenggaraan Haji

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan