Pelembang Bakal Terapkan Perda Sampah: Denda Rp 50 Juta dan 3 Bulan Kurungan bagi Pelanggar !

Sampah rumah tangga yang berserakan di salah satu sudut wilayah Kota Palembang-Foto : Disway-
KOTA Palembang kembali menghadapi sorotan tajam akibat persoalan klasik yang tak kunjung tuntas sampah rumah tangga.
Volume sampah yang terus meningkat setiap harinya benar-benar menjadi momok yang mencederai wajah kota tertua di Indonesia ini.
Sampah berserakan di berbagai titik, mulai dari sudut permukiman padat penduduk, pinggir jalan protokol, hingga bantaran sungai, menjadi pemandangan yang seolah biasa, namun menyesakkan.
Kondisi ini bukan sekadar persoalan estetika kota, melainkan sudah menyentuh aspek kesehatan, lingkungan, hingga kenyamanan warga.
BACA JUGA:Gubernur Antusias Sambut Reses Komisi X DPR RI di Sumsel
BACA JUGA:ASN Diwarning Tak Bolos Kerja Usai Libur Panjang
Wajar jika Pemerintah Kota Palembang mulai mengambil langkah serius dan sistematis untuk memutus rantai persoalan sampah yang menahun ini.
Berbagai upaya telah dilakukan. Salah satunya adalah gerakan “Satu Kelurahan Satu Bank Sampah”, yang ditujukan untuk membangun kesadaran kolektif sekaligus memberdayakan masyarakat dalam memilah dan mendaur ulang sampah bernilai ekonomis.
Inisiatif ini tidak hanya membantu mengurangi sampah dari sumbernya, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi warga.
Tak berhenti di sana, Pemkot juga tengah membangun proyek besar pengelolaan sampah menjadi energi listrik (waste to energy).
BACA JUGA:Tiga Menteri Tinjau Pembentukan Koperasi Merah Putih di Banyuasin
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2025 Dibatalkan, Pencaker Sumsel Kecewa dan Desak Kepastian Rekrutmen 2026
Proyek ini menjadi salah satu terobosan penting dalam menjawab tantangan volume sampah yang terus meningkat, sekaligus menawarkan solusi berbasis teknologi ramah lingkungan.
Dengan mengubah sampah menjadi sumber energi, kota ini diharapkan bisa memangkas jumlah timbunan di TPA dan sekaligus mendorong transisi menuju kota yang lebih berkelanjutan.