Pelembang Bakal Terapkan Perda Sampah: Denda Rp 50 Juta dan 3 Bulan Kurungan bagi Pelanggar !

Sampah rumah tangga yang berserakan di salah satu sudut wilayah Kota Palembang-Foto : Disway-

Selain untuk memantau langsung warga yang buang sampah sembarangan, keberadaan cctv juga untuk menjaga keamanan kota Palembang.

Sebelumnya, Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menyampaikan bahwa inisiatif pemasangan cctv ini bukan semata-mata untuk menghukum.

Tetapi juga sebagai upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya menjaga lingkungan.

Di tengah berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Palembang untuk mengatasi persoalan sampah, mulai dari gerakan "Satu Kelurahan Satu Bank Sampah", proyek pengelolaan sampah menjadi energi listrik, hingga penerapan Perda Sampah dengan ancaman denda dan kurungan bagi pelanggar, warga Kota Palembang mulai angkat suara.

Beragam tanggapan dan harapan pun muncul dari masyarakat yang selama ini menjadi saksi sekaligus korban langsung dari persoalan menahun tersebut.

Salah seorang warga Kecamatan Ilir Timur II, Yani, menyambut baik langkah Pemkot, terutama dengan diberlakukannya Perda tentang sampah.

“Kalau cuma imbauan saja, warga sering tidak peduli. Tapi kalau sudah ada denda dan ancaman pidana, orang jadi berpikir dua kali. Tapi jangan hanya penindakan, pemerintah juga harus siapkan tempat sampah di titik-titik strategis,” ujarnya, Jumat (30/5).

Senada dengan Yani, Herwan, warga Sekip, menilai kesadaran warga masih rendah, tetapi akar masalahnya juga ada pada minimnya sarana.

“Tempat sampah umum sangat jarang, apalagi di gang-gang kecil. Kadang orang mau buang sampah benar aja bingung mau taruh di mana,” katanya.

Ia berharap agar kebijakan ini diiringi dengan penambahan fasilitas, seperti tong sampah terpilah dan pengangkutan sampah yang lebih terjadwal.

Lia, salah seorang ibu rumah tangga di kawasan  Kemuning memberikan apresiasi terhadap program bank sampah termasuk juga penerapan denda jika membuang sampah sembarangan.

Namun bagusnya sebelum diterapkan dilakuka sosialisasi terlebih dahulu agar semua warga dapat mentaati,"ujarnya.

Namun, tidak sedikit juga warga yang masih merasa pesimis. Supri, warga Kertapati, mengungkapkan keraguannya.

“Palembang dari dulu masalahnya itu-itu saja, sampah. Program banyak, tapi pengawasan dan pelaksanaannya sering tidak maksimal. "Kadang mobil pengangkut sampah telat datang berhari-hari. Akhirnya warga buang ke sungai atau pinggir jalan," ucapnya.

Sementara Praktisi Hukum, Sulyaden SH menilai, langkah Pemkot merupakan bentuk konkret dari kegelisahan pemerintah terhadap krisis sampah yang tak kunjung terselesaikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan