Pelembang Bakal Terapkan Perda Sampah: Denda Rp 50 Juta dan 3 Bulan Kurungan bagi Pelanggar !

Sampah rumah tangga yang berserakan di salah satu sudut wilayah Kota Palembang-Foto : Disway-
Ia menilai, Perda tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, namun penegakannya harus dilakukan dengan pendekatan yang bijak dan edukatif.
“Secara normatif, sanksi pidana maupun denda administratif dalam Perda itu sah dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Namun, implementasinya tidak boleh sekadar represif. Harus ada unsur edukasi di dalamnya, agar masyarakat tidak merasa diperlakukan semena-mena,” ujar Sulyaden.
Ia menekankan bahwa hukum tidak boleh hanya dijadikan alat untuk menghukum, tetapi juga sebagai sarana untuk membentuk kesadaran kolektif masyarakat.
Dalam konteks sampah, kata dia, penting bagi Pemkot dan aparat penegak hukum untuk melakukan sosialisasi masif, terlebih dahulu sebelum menindak.
“Perda ini jangan sampai menimbulkan kesan bahwa pemerintah hanya ingin menghukum rakyat kecil. Harus dipastikan semua warga tahu, paham, dan mendapatkan fasilitas untuk patuh. Misalnya, disediakan tempat sampah yang memadai, jadwal pengangkutan yang teratur, serta edukasi tentang memilah sampah dari rumah,” tegasnya.
Terkait ancaman pidana kurungan 3 bulan, Sulyaden mengingatkan agar aparat penegak hukum seperti Satpol PP dan kepolisian berhati-hati dalam menjalankan kewenangannya.
Ia menegaskan bahwa penindakan hukum harus proporsional, tidak boleh asal tangkap tanpa proses hukum yang adil dan transparan.
"Yang harus dipastikan adalah adanya prosedur hukum yang jelas. Jangan sampai ada warga yang langsung dijatuhi sanksi tanpa melalui pemeriksaan yang sah. Bahkan dalam Perda, proses penindakan seharusnya tetap melalui peringatan tertulis lebih dahulu,” imbuhnya.
Meski begitu, Sulyaden menyambut baik langkah Pemkot yang berani mengambil kebijakan progresif dalam pengelolaan sampah.