Pelembang Bakal Terapkan Perda Sampah: Denda Rp 50 Juta dan 3 Bulan Kurungan bagi Pelanggar !

Sampah rumah tangga yang berserakan di salah satu sudut wilayah Kota Palembang-Foto : Disway-
Namun, untuk mengimbangi langkah-langkah strategis tersebut, pendekatan hukum pun kini mulai diterapkan.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah tengah digalakkan dengan semangat penegakan disiplin.
BACA JUGA:Waspada Fenomena Kemarau Basah: Prediksi BMKG Sumsel Mulai Juni 2025 !
BACA JUGA: Gubernur Herman Deru Apresiasi PLN Mobile Color Run 2025 : Dorong UMKM dan Gaya Hidup Sehat !
Dalam Perda ini, warga yang terbukti membuang sampah sembarangan terancam dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu, bahkan dapat dijatuhi hukuman kurungan selama 3 bulan.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa persoalan sampah bukan lagi dianggap sebagai urusan sepele.
Penerapan denda dan sanksi pidana ini memang menuai pro-kontra, namun langkah ini dianggap perlu sebagai efek jera.
Kota Palembang kini berada di titik krusial antara membiarkan masalah sampah terus membusuk atau memilih untuk berbenah secara menyeluruh.
Di tengah geliat pembangunan dan geliat ekonomi, wajah kota ini akan dinilai bukan hanya dari megahnya gedung atau indahnya taman kota, tetapi juga dari bagaimana ia mengelola sampahnya.
Dengan semangat gotong royong, dukungan masyarakat, dan kebijakan yang konsisten, Palembang memiliki peluang untuk keluar dari lingkaran krisis sampah ini.
Karena sejatinya, kota yang maju bukan hanya yang bersinar dalam gemerlap pembangunan, tapi juga yang mampu bersih dari sampah hingga ke akar persoalannya.
Wali Kota Palembang, Drs H Ratu Dewa MSi akan menegakkan Perda (Peraturan Daerah) larangan membuang sampah sembarangan secara tegas.
Warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya, akan dikenai denda Rp 50 juta atau penjara 3 bulan.Warga Palembang yang membuang sampah sembarangan, akan dipantau oleh cctv yang disebar di sejumlah sudut kota.
"CCTV juga berguna nantinya kita akan menegakkan Perda tidak membuang sampah sembarangan. Nanti terlihat oleh CCTV. Misalnya ibu buang sampah, nanti terlihat Dishub (di cctv)," ujar Ratu Dewa, Jumat (30/5).
Dikatakan Dewa, kebijakan ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenisnya.