ASN Diwarning Tak Bolos Kerja Usai Libur Panjang

Ilustrasi kegiatan dan pelayanan ASN di pemerintahan-Foto : Disway-
MEMASUKI libur panjang Menjelang libur panjang akhir Mei 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Aprizal Hasyim mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dan kedisiplinan sebagai pelayan publik.
Libur yang jatuh pada 29 dan 30 Mei sebagai cuti bersama tidak boleh disalahgunakan untuk memperpanjang masa liburan secara sepihak.
Dalam keterangannya, Aprizal menekankan bahwa ASN tetap diwajibkan untuk masuk kerja kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengingatkan agar tidak ada pegawai yang bolos ataupun menambah hari libur tanpa izin, karena hal tersebut akan dikenakan sanksi disiplin.
BACA JUGA:Koperasi Merah Putih Diluncurkan, Gubernur: Jadi Garda Depan Ekonomi Rakyat !
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2025 Dibatalkan, Pencaker Sumsel Kecewa dan Desak Kepastian Rekrutmen 2026
"Libur panjang ini adalah hak ASN, namun harus dijalankan secara bertanggung jawab. Setelah cuti bersama selesai, semua wajib kembali bekerja tepat waktu sesuai jadwal. Jangan ada yang coba-coba memperpanjang libur dengan bolos," tegas Aprizal.
Ia juga menambahkan bahwa sebagai abdi negara, ASN memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Maka dari itu, sikap disiplin dan profesional harus menjadi prinsip utama dalam menjalankan tugas.
"ASN itu pelayan masyarakat. Profesionalisme bukan hanya soal hadir di kantor, tapi juga tentang komitmen untuk melayani dengan sepenuh hati. Kedisiplinan adalah cerminan dari integritas seorang ASN," ujar Sekda.
BACA JUGA:Menjamin Hak Berhaji Kaum Disabilitas
BACA JUGA:Sarankan Ruang Terbuka Hijau
Pemkot Palembang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membangun budaya kerja yang produktif dan berintegritas.
Untuk itu, Sekda memastikan bahwa akan ada pemantauan terhadap kehadiran pegawai usai libur bersama.