Gerebek Rumah Kosong di Tanjung Raja: Polisi Amankan Pengedar, Sita 217 Gram Sabu dan 101 Butir Ineks !

Pelaku dan Barang Bukti yang diamankan Polisi-foto:Isro-
KORANPALPOS.COM — Unit II Satres Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan seorang pria berinisial SY (36) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika.
Jumat dini hari, 23 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB,
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kosong yang berada di Dusun II, RT 04, Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Pelaku Begal Pelajar SMK di Tanjung Batu Ditangkap Tim Rimau Polsek Tanjung Batu
BACA JUGA:Kembali Berulah Seorang Residivis di Prabumulih Diringkus Tim Elang Muara
Rumah tersebut diketahui milik seseorang berinisial S alias Sapril, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus narkoba.
Dari lokasi penggerebekan, petugas berhasil mengamankan SY, warga Kelurahan Tanjung Raja Utara.
Sementara itu, tiga orang lainnya, termasuk pemilik rumah, berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.
BACA JUGA:Gegara Gelapkan Kelapa Milik Perusaan Swasta Sopir di Ogan Ilir Ini Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Calon Pengantin Wanita Luruskan Soal Mahar: Pernikahan Batal dan Akan Tempuh Jalur Hukum !
Pengejaran terhadap para pelaku yang kabur masih terus dilakukan.
Dalam penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan berbagai barang bukti yang cukup mencengangkan.
Di antaranya adalah 22 paket sabu dengan berat bruto 217 gram, 101 butir pil inex yang terdiri dari 100 tablet biru dan satu tablet oranye, dengan berat bruto 46 gram.
BACA JUGA:Heboh Mayat Pria Tertelungkup di Sawah Sambil Pegang Alat Setrum Ikan