6 Oknum ASN Pemkot Prabumulih Tak Masuk Kerja 2-10 Tahun, Ketua DPRD: Silahkan Disanksi Sesuai Aturan

Ketua DPRD Prabumulih, H Deni Victoria SH MSi-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Inspektorat Daerah Kota Prabumulih baru-baru ini mengungkapkan temuan mengejutkan terkait enam orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota yang telah bolos kerja selama dua hingga sepuluh tahun.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Inspektorat Daerah, terungkap bahwa enam ASN tersebut telah mengabaikan kewajiban mereka sebagai pegawai negeri sipil.
Selama bertahun-tahun, mereka tidak pernah hadir di tempat kerja, namun masih mendapatkan gaji bulanan.
BACA JUGA:Jalan Rusak Akibat Longsor di Ulu Ogan OKU, Ancam Nyawa Pengguna Jalan !
BACA JUGA:DPRD OKI Segera Turun ke Lapangan untuk Cek HGU PT Kelantan 3
Temuan ini menjadi sorotan utama tidak hanya di kalangan pegawai pemerintah, tetapi juga di masyarakat.
Temuan ini tentunya mengundang perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih, yang menuntut tindakan tegas terhadap para pelanggar.
Ketua DPRD Kota Prabumulih, H Deni Victoria SH MSi, menyayangkan kondisi ini.
BACA JUGA:Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan Buruh, PKS Ogan Ilir Tegaskan Hal Ini
BACA JUGA:Kasat Binmas Polres OKU Hadiri Penutupan Diksar Gada Pratama Angkatan III Tahun 2025 PT. BBK
"Sangat kita sayangkan jika benar ada yang tidak masuk kerja sampai bertahun-tahun dan masih menerima gaji," ungkap Deni Victoria kepadawa wartawan, akhir pekan lalu.
Terkait dengan temuan ini, Deni Victoria menegaskan dukungannya terhadap langkah Walikota Prabumulih, H Arlan, untuk mendisiplinkan seluruh pegawai pemerintah kota.
Ia menekankan pentingnya penegakan sanksi bagi ASN, PPPK, dan PHL yang melanggar aturan.
BACA JUGA:Dirut Pertamina Pastikan Operasional di Lapangan Memenuhi Standar Keselamatan Tinggi