DPRD OKI Segera Turun ke Lapangan untuk Cek HGU PT Kelantan 3

Suasana mediasi antara masyarakat Desa Ulak Jermun dan Desa Belanti, Kecamatan SP Padang dengan pihak PT Kelantan 3 di depan kantor DPRD OKI.-Foto: Ist-
OKI,KORANPALPOS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Komering Ilir (OKI) menyatakan akan segera turun langsung ke lapangan untuk mengukur dan meninjau kembali Hak Guna Usaha (HGU) PT Kelantan 3.
Rencana peninjauan itu sebagai bentuk respon dewan, lantaran pihak PT Kelantan 3 tetap enggan menanggapi keluhan masyarakat dari Desa Ulak Jermun dan Desa Belanti, Kecamatan SP Padang saat proses mediasi, Jum'at, 2 Mei 2025.
Dimana saat ini, konflik lahan antara masyarakat SP Padang dengan PT Kelantan 3 (eks Waringin Agro Jaya) masih terus berlanjut.
BACA JUGA:Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan Buruh, PKS Ogan Ilir Tegaskan Hal Ini
BACA JUGA:Kasat Binmas Polres OKU Hadiri Penutupan Diksar Gada Pratama Angkatan III Tahun 2025 PT. BBK
Persoalan yang telah berlangsung selama 15 tahun itu mulai mendapat perhatian serius dari DPRD OKI yang turun tangan melakukan mediasi.
Ketua DPRD OKI, Farid Hadi Sasongko mengatakan, pihaknya bersama anggota dewan lainnya berkomitmen untuk meninjau ulang seluruh HGU perusahaan yang ada di wilayah OKI.
“Khususnya HGU PT Kelantan 3. Kami akan turun langsung untuk mengetahui akar masalah yang sampai kini belum juga menemukan solusi bagi masyarakat,” tegas Farid didampingi anggota DPRD lainnya yakni, Bayu Apriansach, Budiman, dan Fery Indratno.
BACA JUGA:Dirut Pertamina Pastikan Operasional di Lapangan Memenuhi Standar Keselamatan Tinggi
BACA JUGA:Bupati Muba H M Toha : Jaga Lisan, Jaga Perilaku, Bersihkan Hati dan Fokuskan Untuk Beribadah
Ketua Komisi III DPRD OKI, Bakri Tarmusi mengemukakan, pihaknya juga akan terus mengawal permasalahan tersebut hingga tuntas.
“Dengan kehadiran PT Kelantan 3, masyarakat SP Padang, khususnya Desa Ulak Jermun dan Desa Belanti, merasa sangat dirugikan. Kami akan mengajak pemda untuk bersama-sama mencari solusi yang adil dan tidak merugikan kedua belah pihak,” ujarnya.
Sementara, Ketua Komisi II DPRD OKI, Muhammad Reki, meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah OKI agar menertibkan seluruh HGU perusahaan, terutama yang saat ini tengah berselisih dengan masyarakat.
BACA JUGA:Dandim 0402/OKI : TNI Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional