Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan Buruh, PKS Ogan Ilir Tegaskan Hal Ini

Sayuti Wakil Ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir dari Fraksi PKS. -Foto : Isro Antoni-
KORANPALPOS.COM - Memperingati Hari Buruh Internasional, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan bahwa Hari Buruh bukan hanya sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum penting untuk memperjuangkan keadilan sosial dan hak-hak kaum buruh yang selama ini masih terabaikan.
Ketua Fraksi PKS DPRD Ogan Ilir, Muhammad Sayuti, menyampaikan penghormatan setinggi-tingginya kepada seluruh pekerja dan buruh yang telah berkontribusi besar terhadap pembangunan bangsa.
Sayuti menekankan bahwa kemakmuran, keadilan, dan kesejahteraan kaum buruh tidak akan tercapai tanpa adanya perjuangan bersama dari semua elemen bangsa, termasuk negara yang wajib hadir dan menjamin perlindungan serta masa depan kaum buruh.
Menurutnya, buruh adalah tulang punggung pembangunan ekonomi nasional dan daerah.
BACA JUGA:Kasat Binmas Polres OKU Hadiri Penutupan Diksar Gada Pratama Angkatan III Tahun 2025 PT. BBK
BACA JUGA:Dirut Pertamina Pastikan Operasional di Lapangan Memenuhi Standar Keselamatan Tinggi
“Kita butuh regulasi hukum yang benar-benar berpihak kepada kaum buruh, yang menjamin kepastian hak dan mampu menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang ada,” ujar Sayuti.
Ia menilai bahwa kontribusi para buruh selama ini sangat besar, namun belum diiringi dengan perlindungan dan kesejahteraan yang layak.
Fraksi PKS dari tingkat pusat hingga daerah, lanjut Sayuti, berkomitmen untuk terus konsisten mengawal dan memperjuangkan isu-isu buruh.
PKS, kata dia, akan terus mendorong hadirnya regulasi yang adil dan berpihak pada buruh, guna mewujudkan keadilan sosial yang sesungguhnya.
BACA JUGA:Bupati Muba H M Toha : Jaga Lisan, Jaga Perilaku, Bersihkan Hati dan Fokuskan Untuk Beribadah
BACA JUGA:Dandim 0402/OKI : TNI Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Dalam momentum Hari Buruh ini, PKS menyampaikan tujuh sikap resmi sebagai bentuk komitmen terhadap perjuangan buruh.
Pertama, mendesak pembahasan dan pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Kedua, menolak praktik outsourcing yang eksploitatif terhadap tenaga kerja.