6 Oknum ASN Pemkot Prabumulih Tak Masuk Kerja 2-10 Tahun, Ketua DPRD: Silahkan Disanksi Sesuai Aturan

Ketua DPRD Prabumulih, H Deni Victoria SH MSi-foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:Bupati Muba H M Toha : Jaga Lisan, Jaga Perilaku, Bersihkan Hati dan Fokuskan Untuk Beribadah

"Kita lihat dari peraturan pemerintah, apabila memang dia (melanggar) harusnya diberi sanksi. Mungkin bagi yang membandel sampai 3 tahun dan 10 tahun, silahkan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada bahkan bisa sampai ke pemecatan," tegasnya.

Deni juga mengingatkan kepada seluruh pegawai pemkot Prabumulih untuk selalu disiplin dan bekerja maksimal.

"ASN ini kan pelayan masyarakat. Agar sekiranya disiplin, bekerja maksimal, dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat Prabumulih," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Inspektur Daerah Kota Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM didampingi seluruh inspektur pembantu (Irban) mengungkapkan pihaknya telah melakukan sidak ke sejumlah OPD dilingkup pemkot Prabumulih.

Berdasarkan hasil sidak itu, pihaknya menemukan ada 6 orang oknum ASN yang tidak masuk kerja selama 2-10 tahun namun masih menerima gaji.

Terkait temuan itu, Inspektorat Daerah Prabumulih telah melakukan pemeriksaan dengan memanggil oknum tersebut dan juga kepala OPD untuk diklarifikasi.

Dan saat ini, hasil pemeriksaan telah diserahkan oleh Kepala OPD masing-masing oknum tersebut kepada Walikota Prabumulih, H Arlan, untuk selanjutnya apakan akan diberikan sanksi atau lainnya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan