Richard Cahyadi Divonis 6 Tahun Penjara : Kasus Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN di Muba !

Caption : Sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin 28 April 2025.-Foto : Istimewa-
KORANPALPOS.COM - Kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali mencapai babak baru.
Pada Senin (28/4/2025) pukul 11.00 WIB, Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang putusan perkara korupsi pengadaan aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) dan tindak pidana gratifikasi serta pencucian uang yang melibatkan Richard Cahyadi (RC), mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muba.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Kristanto Sahat H. Sianipar, S.H., M.H., dengan hakim anggota Waslam Makhsid, S.H., M.H. dan Ardian Angga, S.H., M.H., terdakwa RC divonis dengan hukuman berat.
Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Aka Kurniawan SH MH melalui Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, SH MH, menjelaskan bahwa dalam amar putusan majelis hakim, Richard Cahyadi dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
BACA JUGA:Putar Musik Remix : Pesta Orgen Tunggal di Desa Pipa Putih Diobrak Abrik Polisi !
BACA JUGA:Sepekan : 5 Pemain Narkoba di OKU Berhasil Diciduk
Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6 miliar dan USD 2.500.
Apabila Richard tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut dalam waktu yang ditentukan, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang.
Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun 6 bulan.
Selain Richard Cahyadi, tiga terdakwa lain dalam perkara ini juga telah dijatuhi hukuman.
BACA JUGA:Tiga Kali Lecehkan Korban, Begini Modus A Penyandang Disabilitas di Lubuklinggau Perdaya Korban
BACA JUGA:Maling di Rumah Polisi : Residivis Ini Kembali Nikmati Jeruji Besi !
Mereka adalah MZ, RA, dan AR, yang masing-masing memiliki peran dalam tindak pidana korupsi tersebut.
• Terdakwa MZ dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,71 miliar. Apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.