Richard Cahyadi Divonis 6 Tahun Penjara : Kasus Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN di Muba !

Caption : Sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin 28 April 2025.-Foto : Istimewa-
• Terdakwa RA dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp60 juta yang langsung disetorkan ke kas negara melalui Pemerintah Kabupaten Muba.
• Terdakwa AR divonis 3 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.
BACA JUGA:Cegah Begal dan Curanmor, Ini Yang Dilakukan Polres Ogan Ilir
BACA JUGA:Sehabis Ambil Uang di Bank : HRD PT Minanga Ogan Dilaporkan Hilang !
Sidang putusan tersebut berlangsung dengan lancar dan dihadiri oleh para terdakwa beserta penasihat hukumnya masing-masing.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Muba, Muhammad Reza Revaldy, S.H., hadir mewakili negara dalam persidangan ini.
Sekitar 10 orang pengunjung yang terdiri dari keluarga terdakwa dan masyarakat umum juga terlihat mengikuti jalannya sidang.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
BACA JUGA:Senjata Api yang Digunakan Bunuh Pjs Kades Bangun Rejo Ternyata Milik Ayah Pelaku
BACA JUGA:Curi Uang dan Satu Unit Motor, Pria di Ogan Ilir Ditangkap Polisi di OKI
Khusus terhadap Richard Cahyadi, hakim menilai bahwa terdakwa sebagai pejabat publik telah menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Kasus ini bermula dari pengadaan proyek Aplikasi SANTAN di Dinas PMD Kabupaten Muba pada tahun 2019.
Aplikasi ini dirancang untuk mendata kepemilikan tanah desa, namun dalam pelaksanaannya diduga terjadi mark-up anggaran, penyalahgunaan wewenang, dan penerimaan gratifikasi oleh pejabat yang berwenang.
Dalam penyelidikan yang dilakukan Kejari Muba, ditemukan bahwa proses pengadaan aplikasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, dan ada indikasi kuat adanya pengaturan pemenang tender.
Tak hanya itu, aliran dana hasil korupsi kemudian dicuci melalui sejumlah transaksi keuangan yang sulit dilacak, memperparah tindak pidana yang dilakukan.