Richard Cahyadi Divonis 6 Tahun Penjara : Kasus Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN di Muba !

Caption : Sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin 28 April 2025.-Foto : Istimewa-
Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, menyatakan bahwa putusan majelis hakim ini merupakan bukti komitmen penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah.
“Kami menghormati putusan pengadilan dan mengapresiasi kerja keras tim JPU yang telah membuktikan dakwaannya. Ini adalah langkah penting untuk menegakkan hukum, khususnya dalam lingkungan pemerintahan daerah,” ujar Harris.
Pihak Kejaksaan juga tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
"Kami tetap melakukan monitoring dan jika ada indikasi pelaku baru atau fakta baru, tentu akan kami tindaklanjuti," tambahnya.
Kasus ini menjadi peringatan penting akan pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek pengadaan di lingkungan pemerintahan.
Tidak hanya soal transparansi administrasi, namun juga integritas pejabat publik dalam mengelola dana rakyat.
Sejumlah pemerhati anti-korupsi di Palembang menilai bahwa kasus seperti ini harus menjadi momentum pembenahan sistem pengadaan barang dan jasa di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Selatan, agar praktek-praktek penyimpangan serupa tidak terulang.
Belum diketahui apakah para terdakwa akan menerima putusan ini atau akan mengajukan upaya hukum banding.
Menurut informasi dari pihak kejaksaan, masing-masing terdakwa dan penasihat hukumnya masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.
"Kita tunggu apakah ada upaya hukum banding dari terdakwa. Sesuai aturan, mereka memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap," tutup Kasi Intel Kejari Muba.
Dengan putusan ini, Kejaksaan berharap dapat memberikan efek jera kepada para pejabat publik yang berpotensi menyalahgunakan jabatannya, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.