Polres Ogan Ilir Musnahkan Narkotika Berbagai Jenis Dengan Cara Diblender

Polres Ogan Ilir memusnahkan narkotika dengan cara diblender. -Foto : Isro Antoni-
KORANPALPOS.COM - Polres Ogan Ilir melakukan pemusnahan barang bukti narkotika terbesar sepanjang tahun 2025 dengan memusnahkan 8.579 butir pil ekstasi dan 874,69 gram sabu di halaman Mapolres Ogan Ilir pada Kamis, 17 April 2025.
Barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil penangkapan dua tersangka berinisial RW dan AH yang ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Ogan Ilir di Kecamatan Tanjung Raja pada Sabtu, 29 Maret 2025 lalu.
Keduanya ditangkap di kediaman mereka dengan barang bukti dalam jumlah besar yang sudah dikemas rapi dalam berbagai wadah.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, mengatakan bahwa pengungkapan ini menjadi salah satu prestasi terbesar dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
BACA JUGA:Back up Pengamanan PSU Empat Lawang : Begini Pesan Kapolres Lubuklinggau!
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Tekankan KPU dan Bawaslu Empat Lawang Menggelar PSU Secara Profesional
“Ini adalah tangkapan besar yang berhasil diamankan. Kita sama-sama tahu bahwa peredaran narkoba sudah menyasar semua lini dan semua usia,” ujar Bagus kepada Wartawan.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari berbagai jenis. Selain itu, sabu juga ditemukan dalam berbagai kemasan plastik bening, dengan total total berat mencapai 874,69 gram.
“Total barang bukti yang dimusnahkan hari ini terdiri dari 8.579 butir pil ekstasi dan 874,69 gram sabu. Jika dikonversikan, dari hasil tangkapan ini kita bisa menyelamatkan sekitar 25.904 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tambah AKBP Bagus.
Barang bukti ditemukan dalam berbagai wadah seperti plastik asoy hitam, tas merk EVERBEST, dan plastik vakum.
BACA JUGA:Kolaborasi PDAM dan Baznas, Bupati Resmikan Rumah Layak Huni
BACA JUGA:Jual Motor via Facebook : Pemuda di OKU Jadi Korban Penipuan Berkedok COD !
Beberapa item lainnya yang turut diamankan dalam operasi ini di antaranya timbangan digital, aluminium foil, pipet plastik, hingga mesin vakum merk Impluse Sealer berwarna biru yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Pemusnahan ini turut dihadiri oleh Kajari Ogan Ilir, Bupati Ogan Ilir, dan Kepala Pengadilan Negeri Kayuagung yang diwakili oleh pejabat terkait.