Jangan Jadi Alasan DPR Tak Bahas RUU Pemilu

Wakil Ketua Komisi II, DPR RI, Aria Bima di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (17/4).-Foto: Antara-

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan jangan sampai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi alasan bagi komisinya untuk tidak membahas RUU Pemilu atau yang diwacanakan menjadi Omnibus Law Politik.

Ia mengatakan RUU ASN memang sudah direncanakan akan dibahas Komisi II DPR. Namun, ia menilai bahwa tidak ada urgensi bagi DPR segera membahas RUU tersebut karena UU ASN sebelumnya sudah diubah dan disahkan pada tahun 2023.

"Kalau mengenai Undang-Undang ASN, ya baru pertama kita mendengarkan rencana dari tim keahlian, badan keahlian. Untuk draf-draf Undang-Undang ASN nanti kita lihat lagi," kata Aria Bima di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

BACA JUGA:Tinggal Tunggu Keputusan Politik

BACA JUGA:KPU Empat Lawang Pastikan Peserta Tak Kampanye saat Masa Tenang PSU

Namun, ia mengatakan bahwa Komisi II DPR akan memprioritaskan RUU Pemilu untuk segera dibahas di komisinya.Menurut Aria, komisi yang membidangi urusan pemerintahan dan politik dalam negeri itu sudah mengundang berbagai pihak untuk meminta aspirasi terkait evaluasi penyelenggaraan pemilu.

Pihak-pihak yang sudah diundang itu, di antaranya pengamat, akademisi, hingga organisasi nonpemerintah.

Memasuki masa sidang yang baru, Komisi II DPR RI juga akan kembali mengundang berbagai pihak terkait evaluasi pemilu, mulai dari akademisi dari Universitas Gadjah Mada hingga peneliti dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS).

BACA JUGA:Paslon HBA-HENNY Dicegat Masuk Acara Deklarasi Damai : Netralitas Bawaslu Empat Lawang Dipertanyakan !

BACA JUGA:Terima Kunjungan Wakil PM Rusia di Istana Merdeka

"Kita undang sebagai narasumber untuk evaluasi pemilu, yang gunanya untuk dibahas dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu," katanya. (ant

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan