Tinggal Tunggu Keputusan Politik

Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Kamis (17/4).-Foto: Antara-
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tinggal menunggu keputusan politik dari masing-masing partai di parlemen.
“Ketika Pemerintah sebagai salah satu yang diberi kewenangan membuat hukum sudah menyampaikan kepada parlemen, maka tinggal menunggu keputusan politik dari partai-partai politik yang ada di parlemen. Jadi kita tinggal tunggu saja,” kata Bamsoet saat ditemui di Jakarta, Kamis (17/4).
Namun begitu, Bamsoet yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini belum bisa memastikan sikap politik dari partainya. Menurut dia, hal itu merupakan kebijakan dari ketua umum partai.
BACA JUGA:KPU Empat Lawang Pastikan Peserta Tak Kampanye saat Masa Tenang PSU
BACA JUGA:Dukung Program Subsidi Perumahan untuk Wartawan
“Begitu juga dengan partai yang lain,” katanya menambahkan.Sebelumnya (15/4), Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa RUU tentang Perampasan Aset hanya tinggal memerlukan komunikasi serius dengan partai politik.
"Ini menyangkut soal politik. Ini perlu komunikasi yang sungguh-sungguh dengan seluruh kekuatan-kekuatan politik, dalam hal ini partai-partai politik, untuk dilakukan," kata Supratman saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (15/4).
Menurut dia, Pemerintah akan melakukan komunikasi tersebut. Terlebih, Pemerintah sempat mengajukan RUU Perampasan Aset pada periode pemerintahan presiden ketujuh RI Joko Widodo.
BACA JUGA:Negara Tak Boleh Toleransi Dokter yang Lakukan Asusila
BACA JUGA:Anggota DPR F-PDIP: Perlu Dievaluasi
Menkum menyebut sikap pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai RUU tersebut tidak berubah. Dia pun menyebut Presiden Prabowo menaruh atensi terhadap RUU Perampasan Aset.
"Dan ini (RUU Perampasan Aset) lagi dibahas di antara kementerian dan lembaga. Nanti pada waktunya itu akan diajukan kembali," imbuhnya.
Sebelum diajukan kembali ke parlemen, kata dia, Pemerintah memandang perlu kesepakatan awal dengan kekuatan politik terkait dengan RUU yang mengatur pemiskinan terhadap koruptor itu.
BACA JUGA:Lindungi Mahasiswa RI Ditahan di AS