Lindungi Mahasiswa RI Ditahan di AS

Anggota Komisi I DPR RI Junico BP Siahaan atau Nico Siahaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta-Foto: Antara-

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Junico Siahaan meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan seluruh jajaran perwakilan diplomatik Indonesia di Amerika Serikat untuk secara aktif memberikan perlindungan dan memastikan terpenuhinya hak-hak warga negara Indonesia (WNI) dalam menjalani proses peradilan di negara asing.

"Kami mendesak Kemlu dan KJRI Chicago untuk terus memberikan pendampingan maksimal terhadap WNI kita yang ditangkap di Amerika Serikat. Ini bukan hanya soal kasus hukum perorangan, tetapi menyangkut muruah negara dalam melindungi warganya di luar negeri," kata Junico dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, saat menanggapi soal penahanan seorang mahasiswa berkewarganegaraan Indonesia di Amerika Serikat (AS).

Seperti diketahui, seorang mahasiswa Indonesia bernama Aditya Harsono Wicaksono yang tinggal di Marshall, Minnesota, ditangkap oleh agen Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS atau Immigration and Customs Enforcement (ICE) di tempat kerjanya pada 27 Maret lalu.

BACA JUGA:Paslon HBA-HENNY Dicegat Masuk Acara Deklarasi Damai : Netralitas Bawaslu Empat Lawang Dipertanyakan !

BACA JUGA:Terima Kunjungan Wakil PM Rusia di Istana Merdeka

Penahanan Aditya dilakukan beberapa hari setelah visa mahasiswanya dicabut secara tiba-tiba.

Pria berusia 33 tahun itu diduga ditangkap karena mengikuti aksi protes terkait kematian George Floyd yang memicu gerakan Black Lives Matter pada tahun 2021.

Aditya saat ini masih ditahan di Kandiyohi County Jail, Marshall, Minnesota. Pihak Kemlu dan Kementerian Hukum disebut telah melakukan pendampingan untuk Aditya.

BACA JUGA:Minta Airlangga Negosiasi Sebaik-baiknya untuk RI

BACA JUGA:Tak Siapkan Revisi UU Pemilu, Tetapi Fokus pada RUU ASN

Nico Siahaan, sapaan akrab Junico Siahaan, menegaskan Aditya harus mendapat perlindungan maksimal berdasarkan prinsip keadilan universal dan asas non-diskriminasi.

"Indonesia harus menunjukkan bahwa kita serius dalam memperjuangkan hak-hak hukum setiap warga negara, apalagi ketika menghadapi sistem hukum asing yang memiliki dinamika dan tantangan tersendiri. Pendampingan hukum harus dilakukan secara intens dan profesional," ujar Nico.

Aditya juga pernah tercatat mendapat gugatan hukum karena melakukan tindak perusakan properti yang masuk dalam fourth degree offense saat melakukan aksi protes.

BACA JUGA:DPR Nilai Bukan Kriminal Biasa

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan