Lindungi Mahasiswa RI Ditahan di AS

Anggota Komisi I DPR RI Junico BP Siahaan atau Nico Siahaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta-Foto: Antara-

BACA JUGA:Terima Kunjungan Wakil PM Rusia di Istana Merdeka

Secara khusus, anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan luar negeri itu menyoroti tantangan yang dihadapi WNI di negara seperti AS yang sistem hukumnya sering kali kompleks dan tidak selalu mudah dipahami.

Menurut Nico, ketika seseorang sudah ditetapkan sebagai pelanggar oleh otoritas di sana, maka proses hukum bisa menjadi sangat sulit apalagi bagi warga negara asing.

“Maka kehadiran negara sangat diperlukan. Kita tahu Amerika Serikat ini negara yang unik. Kalau mau dibilang aneh juga bisa. Terutama dengan pemimpinnya yang sekarang, peraturannya sering berubah-ubah," ucap Legislator dari Dapil Jawa Barat I tersebut.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Temui Emir Qatar

BACA JUGA:Debat Publik PSU Empat Lawang Lancar dan Kondusif

Untuk itu, Nico mengingatkan betapa pentingnya agar Indonesia segara mengisi posisi Duta Besar RI untuk Amerika Serikat yang sudah kosong selama 2 tahun.

Ia mengatakan kehadiran Dubes RI untuk AS sangat diperlukan, utamanya untuk menangani berbagai kasus terkait WNI yang berada di negeri Paman Sam itu.

"Tanpa kehadiran duta besar, respons terhadap kasus-kasus seperti ini bisa menjadi lebih lambat dan tidak maksimal. Kita butuh wakil yang mampu membuka dialog langsung dengan pemerintah AS demi melindungi kepentingan warga kita,” ujar Nico.

BACA JUGA:KPU Terima 256.699 Surat Suara untuk PSU Pilkada Empat Lawang

BACA JUGA:Dapat Tinjau Ulang Doktrin

Ditambahkannya, kehadiran Duta Besar tak hanya berfungsi sebagai perwakilan Indonesia di negara lain tapi juga untuk penguatan diplomasi perlindungan WNI.

Khususnya dalam konteks kasus-kasus hukum yang bersinggungan dengan isu politik, sosial, atau HAM di negara tempat WNI berada.

Nico mengatakan ini harus menjadi momentum refleksi. Perwakilan Indonesia di luar negeri bukan hanya menjadi penjaga hubungan bilateral, tetapi juga garda depan perlindungan warga negara.

BACA JUGA:Propaganda yang Sudutkan RI

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan