KPU Terima 256.699 Surat Suara untuk PSU Pilkada Empat Lawang

Jajaran KPU menerima logistik surat suara PSU Pilkada Empat Lawang.-Foto : Istimewa-

KORANPALPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang resmi menerima sebanyak 256.699 lembar surat suara untuk keperluan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang yang dijadwalkan berlangsung pada 19 April 2025 mendatang.

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan, menyampaikan bahwa surat suara tersebut tiba di gudang logistik KPU Empat Lawang pada Rabu dini hari (9/4) pukul 01.25 WIB, dikirim langsung dari percetakan PT Aksara Grafika Pratama yang berlokasi di Boyolali, Jawa Tengah, menggunakan kendaraan truk logistik khusus pengangkutan pemilu.

“Surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024 yang akan digunakan dalam PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi, telah tiba dengan aman dan sesuai jumlah yang ditetapkan,” ujar Eskan saat diwawancarai di Palembang, Kamis (10/4).

BACA JUGA:BNPT Ingatkan Ancaman Terorisme

BACA JUGA:Propaganda yang Sudutkan RI

Setibanya di gudang, surat suara langsung dimasukkan dalam proses sortir dan pelipatan, yang dilakukan oleh petugas resmi dari KPU dengan pengawasan ketat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta pihak kepolisian.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan setiap lembar surat suara dalam kondisi baik, tidak rusak, tidak cacat cetak, dan tidak kurang jumlah.

“Proses sortir dan pelipatan sudah kami mulai sejak hari ini. Kami pastikan seluruh logistik, termasuk surat suara cadangan, tersedia dan layak pakai sebelum masa distribusi dimulai,” terang Eskan.

Surat suara yang telah selesai melalui tahapan sortir dan pelipatan selanjutnya akan didistribusikan secara bertahap ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga ke tempat pemungutan suara (TPS) yang akan digunakan dalam pelaksanaan PSU mendatang.

BACA JUGA:PDIP Dukung Kebijakan Meski Megawati dan Prabowo tak Bertemu

BACA JUGA:Presiden Prabowo Dijadwalkan Bertemu Presiden MBZ

Pelaksanaan PSU di Kabupaten Empat Lawang merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang di sejumlah TPS menyusul adanya sengketa hasil Pilkada tahun 2024.

MK memerintahkan agar PSU dilaksanakan sebagai bagian dari penegakan prinsip pemilu yang jujur dan adil (jurdil).

Oleh karena itu, tahapan logistik, teknis penyelenggaraan, hingga distribusi pemilih dan pelatihan KPPS menjadi prioritas utama KPU dalam memastikan PSU berjalan lancar tanpa kendala.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan