Kakak Korban Bersaksi: Motif Pembunuhan Bukan Hutang Bisnis, tapi Uang Penjualan Tanah

Rusdi, kakak kandung korban almarhum Heri membantah pengakuan tersangka Eeng Praza kepada awak media-Foto: SEG-

PALEMBANG - Kasus tragis pembunuhan satu keluarga di Desa Lumpatan, Kabupaten Muba, telah mengejutkan masyarakat.

Tersangka Eeng Praza (38) mengklaim bahwa motif di balik aksi kejamnya adalah hutang bisnis jual beli handphone milik almarhum Heri.

Namun, kakak kandung korban, Rusdi, angkat bicara dan membantah keterangan pelaku.

Rusdi tegas membantah motif yang diungkapkan oleh Eeng Praza.

BACA JUGA:TNI Gagalkan Penyelundupan 75 Kilogram Ganja di Aceh Timur

BACA JUGA:Eeng Perankan Langsung Reka Ulang Kasus Hilangnya Nyawa Satu Keluarga di Lumpatan

Dalam konferensi di Podcast Radio Gema Randik, Muba, pada Jumat, 12 Januari 2024, Rusdi memberikan klarifikasi bahwa bisnis jual beli handphone almarhum Heri tidak memiliki hutang.

Sebaliknya, modal untuk bisnis tersebut berasal dari hasil penjualan tanah sawit yang dilakukan almarhum seharga Rp100 juta.

Keterangan yang disampaikan Rusdi langsung menarik perhatian publik, menyajikan versi yang berbeda dari alasan pembunuhan yang diakui oleh tersangka.

Keberanian Rusdi untuk menyampaikan kebenaran ini merupakan langkah awal dalam mendapatkan keadilan bagi keluarganya.

BACA JUGA:TNI Gagalkan Penyelundupan 75 Kilogram Ganja di Aceh Timur

BACA JUGA:Tol Indralaya-Prabumulih Kembali Makan Korban: Satu Tewas, Dua Lagi Kondisinya Begini !

Pihak keluarga korban tidak hanya menolak klaim motif dari pelaku, tetapi juga meminta agar kasus ini ditangani secara objektif dan adil.

Mereka mendesak agar pelaku dihukum dengan sanksi maksimal sebagai bentuk keadilan atas tindakan keji yang telah mengakhiri nyawa seisi keluarga.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan