Kakak Korban Bersaksi: Motif Pembunuhan Bukan Hutang Bisnis, tapi Uang Penjualan Tanah

Rusdi, kakak kandung korban almarhum Heri membantah pengakuan tersangka Eeng Praza kepada awak media-Foto: SEG-

"Dari keterangan pelaku kami kecewa. Padahal pelaku sendiri sudah 6 bulan tinggal numpang makan minum di rumah korban. Modal bisnis jual beli handphone adalah uang korban dari hasil penjualan tanah kebun sawit sebesar Rp100 juta," ungkap Rusdi dengan tegas.

Pihak keluarga juga telah mengambil langkah hukum dengan meminta bantuan dari advokat terkemuka, Dr. Hj Nurmala SH MH CLA.

Mereka berharap dapat memperoleh keadilan melalui proses hukum yang berjalan secara transparan dan adil. Upaya ini diharapkan dapat membuktikan bahwa klaim motif dari tersangka adalah tidak benar.

Advokat Nurmala, yang mewakili keluarga korban, menyatakan tekadnya untuk memperjuangkan keadilan dalam kasus ini.

"Saya berharap Polda Sumsel, kasus ini ditangani secara profesional dan Muba 1 juga memantau serta memberi support kepada keluarga korban bukan berarti intervensi," ungkapnya.

Nurmala juga mengajak masyarakat dan pihak terkait, termasuk KPAD Provinsi Sumsel, untuk mendukung upaya pencapaian keadilan dalam kasus ini, khususnya karena ada dua korban anak di bawah umur.

Mendukung keadilan dalam kasus ini merupakan wujud kepedulian terhadap keamanan dan keadilan di masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga AP, menyampaikan turut berduka cita atas peristiwa yang menimpa keluarga Heri.

Lingga juga menyatakan harapannya agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil dan baik. "Terima kasih telah hadir di dalam podcast ini.

Mudah-mudahan pertemuan ini bisa mengantarkan kasus ini menjadi lebih jelas dan membantu menyelesaikan permasalahan ini," ujarnya.

Dalam konteks dukungan, KPAD Provinsi Sumsel juga turut menyuarakan dukungan terhadap pencapaian keadilan dalam kasus ini, mengingat adanya dua korban anak di bawah umur yang menjadi bagian dari keluarga yang menjadi korban.

Polda Sumsel sendiri telah hampir merampungkan berkas perkaranya.

Kejadian tragis ini bermula pada 16 Desember 2023, ketika tersangka Eeng Praza mendatangi rumah korban Heri untuk menanyakan keuntungan dari bisnis jual beli handphone.

Cekcok pun terjadi, dan aksi kejam tersangka merenggut nyawa Heri, ibu kandungnya, serta dua anaknya. Tersangka berhasil diringkus pada 31 Desember 2023 di Provinsi Jambi.

Keluarga korban dan advokat Nurmala kini menantikan keputusan hukum yang adil dan sesuai dengan keberlanjutan proses peradilan yang berlangsung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan