ASN Lubuklinggau Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, Kecuali ...

Wakil Walikota Lubuklinggau H Rusta Effendi saat memberi keterangan pers soal penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran.-Foto : Dokumen Palpos-

KORANPALPOS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran Idulfitri 2025.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Wakil Walikota Lubuklinggau, H Rustam Effendi, yang menegaskan bahwa aturan tersebut mengikuti ketentuan pemerintah pusat.

"Kalau memang sudah jadi ketentuan pemerintah, tentu harus  jalani. Nantinya pasti akan ada imbauan resmi terkait hal ini," ujar Rustam kepada awak media, baru-bau ini. 

Menurut Rustam, jika ada ASN yang terpaksa menggunakan mobil dinas untuk mudik ke luar provinsi, mereka wajib mengajukan izin terlebih dahulu. 

BACA JUGA:Stok Darah PMI Lubuklinggau Kosong : Warga Diharapkan Tetap Berdonor

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Bangga, PWI Sumsel Gelar Lomba Adzan dan Rencana Festival Al-Fatihah!

Namun, jika izin tidak diberikan, maka penggunaan mobil dinas untuk mudik tetap dilarang.

"Kalau dia pulang kampung ke luar kota, minimal harus izin dulu. Bisa jadi dia tidak sengaja memakai kendaraan dinas, tetapi kalau memang tidak diperbolehkan, ya jangan," tegasnya.

Namun, ada pengecualian bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik di dalam wilayah lokal, seperti Musi Rawas (Mura) dan Musi Rawas Utara (Muratara).

 Untuk perjalanan dalam area ini (Mura dan Muratara), ASN tidak perlu mengajukan izin khusus.

BACA JUGA:Hadirkan UAS, Ribuan Jemaah Meriahkan Ramadan OKI Fest

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Luncurkan One Gate System untuk Tingkatkan Keamanan dan Pelayanan

"Kalau mudiknya jauh, seperti ke Pulau Jawa, tentu harus izin," ujarnya.

Tapi tambah Rustam,  kalau hanya ke wilayah sekitar seperti Rupit dan Beliti, saya rasa tidak perlu izin. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan