Operasi Pekat 2025: Polres Musi Rawas Ungkap 78 Perkara

Polres Mura paparkan hasil operasi pekat 2025 dalam konfrensi pers, Jumat 13 Maret 2025.-Foto : Dokumen Palpos-
Miras: 20 perkara, dengan 8 kasus sudah memiliki putusan inkrah di pengadilan. Hukuman bervariasi antara 3 hingga 7 hari masa percobaan.
Perjudian: 5 perkara berhasil diungkap.
BACA JUGA:Berikan Perlindungan Perempuan dan Anak : Lapas Muara Enim dan Dinas PPPA Teken Kerjasama
BACA JUGA:Pemuktakhiran Perda : Bahas Raperda RTRW 2025-2045
Kejahatan Jalanan: 18 perkara, termasuk pencurian dan aksi premanisme.
Premanisme: 30 perkara berhasil ditangani.
Selain berbagai kasus di atas, Polres Mura juga berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan dua tersangka, yakni MR (57), warga Desa Wonosari, dan SR (53), warga Sumber Rejo.
Keduanya ditangkap pada Jumat, 28 Februari 2025, pukul 12.00 WIB.
BACA JUGA:Herman Deru dan Ketua TP PKK Sumsel Silaturahmi, Berbuka Puasa Bersama Masyarakat Banyuasin
BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Siapkan Anggaran Rp 27, 46 Miliar untuk THR : Ini Jadwal Pembagiannya !
Dari pengakuan tersangka, aksi ini telah berlangsung selama 8 tahun.
Sementara itu, Polres Mura juga menyoroti kasus tragis keracunan gas karbon monoksida (CO) dari mesin genset di Desa Muara Kati Baru I, Kecamatan TPK. Akibatnya, satu keluarga meninggal dunia, terdiri dari Yayan Irama (38), Reni Hartati (35), serta dua anak mereka, AN (6) dan AAI (3).
Kapolres Mura mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam penggunaan mesin genset, terutama saat listrik padam.
"Pastikan genset ditempatkan di luar rumah untuk menghindari bahaya keracunan CO," pesannya.
Dengan peningkatan jumlah kasus yang berhasil diungkap, Polres Mura berkomitmen terus memberantas penyakit masyarakat di wilayahnya.