Gelapkan Mobil Rental : IRT di Prabumulih Disergap Tim Elang Muara saat Pulang ke Rumah !

Clara Agustin pelaku penggelapan mobil rental saat diamankan di Polsek Cambai-Foto : Prabu-
BACA JUGA:Curi Parabola Tetangga, Andre Ditangkap Tim Resmob Polres Prabumulih
Tim yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Sucipto dan Kanit Reskrim Cambai, Ipda Andri Desi, melakukan berbagai upaya untuk menemukan keberadaan pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim mendapatkan informasi bahwa Clara Agustin sedang pulang ke kediamannya di Perumahan Squena, Kelurahan Sindur.
Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil menangkap Clara tanpa perlawanan.
Setelah ditangkap, Clara Agustin dibawa ke Polsek Cambai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku CA berhasil kami tangkap tanpa perlawanan. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Cambai," ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK M.A.P melalui Kapolsek Cambai, Iptu Heffi Juliansyah SH, Selasa, 11 Maret 2025.
Kapolsek Cambai, Iptu Heffi Juliansyah SH, menyatakan bahwa karena perbuatan itu Clara Agustian dapat dijerat berdasarkan Pasal 372 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP pidana tentang penipuan dan penggelapan.
“Ancaman hukumannya penjara maksimal selama empat tahun,” tegasnya.