Curi Parabola Tetangga, Andre Ditangkap Tim Resmob Polres Prabumulih

AS pelaku pencurian parabola saat diamankan di Polres Prabumulih-Foto: Prabu-

PRABUMULIH, KORANPALPOS.COM – Seorang pria bernama Andre Saputra (27), warga Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Timur, harus menjalani bulan suci Ramadan di balik jeruji besi.

Ia ditangkap Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih setelah terbukti mencuri satu unit parabola milik tetangganya.

Andre diamankan pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.

Penangkapan ini berawal dari laporan korban, Hoiria (61), yang melaporkan kehilangan parabola ke SPKT Polres Prabumulih.

BACA JUGA:Bandar Sabu Sanga Desa Dibekuk : Ini Barang Bukti yang Disita Polisi !

BACA JUGA:Tragis : Tengah Istirahat di Kebun Kopi Bayu Saputra Diserang Mendadak ODGJ, Begini Kondisinya Sekarang !

Menurut laporan, pencurian terjadi pada Jumat, 29 November 2024, sekitar pukul 07.00 WIB.

Korban menyadari parabola yang terpasang di rumahnya telah hilang, mengakibatkan kerugian sekitar Rp3.500.000.

Merasa dirugikan, Hoiria segera melapor ke pihak kepolisian, yang kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Terbawa Arus Sungai Kelekar : Seorang Bocah Perempuan Ditemukan Sudah tak Bernyawa !

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Jalinan Koordinasi Erat Dengan Kanwil DJPb Kemenkeu

"Kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan memperoleh informasi bahwa Andre Saputra berada di Patih Galung," ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK M.A.P, melalui Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga ST MT.

Tim Opsnal Resmob pun bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Andre Saputra tanpa perlawanan, beserta barang bukti satu unit parabola.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan