Curi Parabola Tetangga, Andre Ditangkap Tim Resmob Polres Prabumulih

AS pelaku pencurian parabola saat diamankan di Polres Prabumulih-Foto: Prabu-

"Pelaku langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Akibat perbuatannya, Andre dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan