Bandar Sabu Sanga Desa Dibekuk : Ini Barang Bukti yang Disita Polisi !

Tersangka bandar sabu dan barang bukti yang disita polisi-Foto : Romi-

KORANPALPOS.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Sanga Desa berhasil meringkus seorang bandar narkotika jenis sabu di Dusun III, Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Kamis (06/03/2025).

Tersangka yang diketahui bernama Jimi Handoko (33) ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kosong yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Kapolsek Sanga Desa, Iptu Joharmen, SH, M.Si, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan secara intensif, aparat kepolisian akhirnya menggerebek rumah kosong yang menjadi lokasi persembunyian Jimi Handoko.

BACA JUGA:Tragis : Tengah Istirahat di Kebun Kopi Bayu Saputra Diserang Mendadak ODGJ, Begini Kondisinya Sekarang !

BACA JUGA:Viral: Diduga Jadi Korban Perampokan, Seorang Nenek di OKI Tewas dengan Kondisi Leher Digorok

“Saat dilakukan penggerebekan, pelaku tidak memberikan perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, kami berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa tersangka adalah bandar sabu,” ujar Kapolsek Iptu Joharmen.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

- 44 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,95 gram,

BACA JUGA:Penghambat Tol Pembangunan Nasional dengan Modus Mafia Tanah di Bidik Kejari Muba

BACA JUGA:Sempat Mangkir, Kejari OKI Akhirnya Tahan IT Selama 20 Hari Kedepan

- 1 wadah kaleng yang dilakban hitam,

- 3 buah skop pipet plastik,

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan